Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
News

SPBU Bonto Marannu Bebas Isi Jerigen, Kapolres Gowa Diminta Turun Tangan

×

SPBU Bonto Marannu Bebas Isi Jerigen, Kapolres Gowa Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Mobil pengendara yang membawa jerigen berisi BBM

MATA JURNALIS NEWS, GOWA – PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.

Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, terdapat perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” ujar Irto Kutip CNBC Indonesia.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Dalam SE tersebut, Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

“Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.

Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota.

“Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam RDP bersama Komisi VII.

Mobil yang membawa Jerigen berisi BBM Jenis Pertaline

 

Namun Hal itu tidak diindahkan oleh Pemilik SPBU Bonto Marannu. SPBU tersebut dengan bebasnya melakukan pengisian jeregen saat pagi hari.

Hal itu terlihat saat Wartawan Mata Jurnalis melihat langsung petugas Pertamina dengan santainya mengisi jeregen ditegah padatnya antrian kendaraan roda dua di jalur pengisian SPBU.

“Waktu saya hendak mengisi BBM saya bertanya kevpetugasnya, tabe pak tolong jangan dulu disisi itu jerigen kasi kendaraan lain pak, sudah dari tadi antri,” Kata Fadly Salah satu pengendara, Jumat (24/6)

Lanjut Fadly, Namun hal itu tidak diindahkan, malahan dengan santainya petugas SPBU mengatakan, “gantianji pak”.

Akibatnya banyak penendaraan Emosi dan batal mengisi BBM. Kapolsek Bonto Marannu saat ini dikonfirmasi Wartawan Mata Jurnalis terkait hal tersebut, Hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

(Muhsin)