Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. Barru

Rangkaian Hari Korupsi Sedunia, Bupati Barru Mengikuti Seminar Perizinan Berbasis Resiko

×

Rangkaian Hari Korupsi Sedunia, Bupati Barru Mengikuti Seminar Perizinan Berbasis Resiko

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU-Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si mengukuti Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Resiko Dalam Perizinan Tambang dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2021 secara virtual di Barru Smart Centre, Rabu 1/12/2021.

Seminar ini dilaksanakan di kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai lokasi pelaksanaan yang diikuti oleh Seluruh Kabupaten/Kota Se-Sulsel, Sulbar, Sulteng, Sulut, Gorontalo, Kaltim dan Kalut.

Kegiatan yang menjadi rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia dibuka oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”.

Dalam sambutannya Ketua KPK, menyampaikan, Bangsa ini dilanda bencana alam dan non alam terdiri dari narkoba, terorisme,radikalisme dan korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan yang tak bisa ditelorir karena merugikan negara, untuk itu jangan melakukan korupsi.” pesan Ketua KPK kepada seluruh Peserta.

Firli Bahuri menyampaikan Salah satu cara untuk mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan, menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.

Lebih lanjut Ketua KPK menyampaikan, Apa itu Korupsi ?
(UU No.31 / 1999 Jo.UU No.20 / 2001 ) (EXTRAORDINARY CRIME) Korupsi adalah Kejahatan serius, Negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi.

Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan ( Corruption is a Crime Against Humanity), ujarnya.

Ia juga menyampaikan peran penting Kepala Daerah, Yaitu: Mewujudkan tujuan Negara, Menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha, menjamin keberlangsungan Program Pembangunan Nasional.

Dirinya juga menambahkan bahwa Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan 3 pendekatan, yaitu : Pendidikan Masyarakat sebagai core business, KPK disamping pencegahan juga penindakan.

Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan yaitu : Pendekatan pendidikan Masyarakat (public education approach). Pendekatan Pencegahan (Preventif approach). Pendekatan Penindakan (Law enforcement approach).

(Indasari/Hms)