Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Polisi

Satpas SIM Polres Barru Komitmen Beri Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

×

Satpas SIM Polres Barru Komitmen Beri Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Banit Regident (SIM) Briptu Irfan S.E 

Mata Jurnalis News, BARRU — Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Satlantas Polres Barru terus berbenah. Terutama dalam memberikan pelayanan prima dengan menempatkan petugas di loket-loket pelayanan yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Hal ini dilakukan agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada masyarakat pemohon SIM di wilayah hukum Polres Barru.

Banit Regident (SIM) Briptu Irfan S.E mengatakan pelayanan yang dilakukan itu guna mencegah adanya praktik pungutan liar (Pungli) dan calo. Tempat pelayanan SIM pun dijaga Provost.

“Pelayanan prima adalah prioritas utama kami,” ujar Bang Irfan Sapaan Akrapnya.

Ijuga menekankan, Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barru tidak sedikit pun mentolerir adanya Pungli dan calo dalam pengurusan SIM.

Salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan,” ingat bang Irfan yang Kini Sementara Melanjutkan Pendidikan S2 di STIE Nobel Makassar.

Menindak lanjuti aturan tersebut, Satpas SIM Polres Barru terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.

“Jika ingin memiliki SIM, mekanisme pengurusannya di Kantor Satlantas Polres Barru yakni pertama-tama mengambil nomor antrean lalu pengisian formulir, pendaftaran secara online, pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan SIM kemudian wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik. jika lulus selanjutnya pembayaran administrasi,” jelas Banit satu ini.

Ia juga mengatakan, kami akan terus berupanya beri pelayanan prima bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM

“Ke depannya lebih ditingkatkan lagi supaya masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik,” tutup bang Irfan.

(Red)