Mata Jurnalis News, BARRU – Pasca terbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amaliah Ramadan Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Barru, yang berisi arahan pelaksanaan ibadah di Masa New Normal Pandemi Covid-19, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si Tarwih Malam Pertama Ramadan di Masjid Agung Nurul Iman Barru, Senin (12/4/2021).
Setelah pelaksanaan shalat Fardhu Isya Berjamaah, Suardi Saleh menyerahkan Bantuan Syiar Islam dari Pemerintah Daerah ke Pengurus Masjid Agung Nurul Iman Kabupaten Barru.
Kemudian, didaulat menyampaikan arahan selaku Kepala Daerah di Masjid Megah Kabupaten tersebut.
“Kerinduan Jamaah, selalu ingin shalat berjamaah, Alhamdulillah, kerinduan kita terjawab malam ini, Saat ini pemerintah memperkenankan amaliyah Ramahan, tapi dengan beberapa panduan, karena saat ini, masih berlangsungnya yang namanya Covid-19, masih berlangsung Pandemi,” sebut Suardi Saleh dihadapan segenap jamaah Masjid, yang diantaranya adalah Forkopimda dan Pejabat Perangkat Daerah Barru.
Selanjutnya, Bupati Barru menjabarkan kondisi berdasarkan data Kasus Covid-19 terbaru, yang masih menyisakan satu simptomatik C-19 Bergejala, meski sebelumnya pernah zero suspect.
“Bukan berarti itu, tidak ada Covid-19 di Kabupaten Barru ini, karena kita tidak lakukan Testing, penelusuran, Bisa jadi ada yang tidak bergejala, berbahaya hal ini karena bisa menginveksi orang sekitarnya, Olehnya, dalam rangka Bulan Ramahan ini Kemenag sudah keluarkan edaran, yang intinya diperkenankan melaksanakan tarwih dan idul fitri dengan beberapa catatan,” urainya sembari menjabarkan detail satu demi satu isi surat edaran Bupati Barru yang ditandatangani dan disebarkan siang tadi.
Pembatasan jumlah jamaah, penegakan disiplin protokol kesehatan 3M, tata cara yang diatur oleh Pemerintah Pusat, serta beberapa panduan disampaikan dengan tenang dan detail oleh pimpinan puncak Kabupaten Barru ini.
“Apapun kebijakan yang dikelola pemerintah, pasti untuk kebaikan kita semua,” tambahnya sembari terus mengkampanyekan program Vaksinasi Covid-19, yang dinyatakan halal dan tidak membatalkan puasa, sesuai Fatwa MUI.
Hadir, Sekda Barru Dr. Ir. Abustan M.Si selaku Ketua Panitia Masjid Agung Nurul Iman Barru, beberapa Pimpinan Forkopimda Barru, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia, Ka Kantor Kemenag Barru, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Pengurus Masjid dan Jamaah.
“Tahun lalu, kita rindu sekali, tahun ini Alhamdulillah, kita bersyukur, mari kita isi Bulan Ramadan ini, kita paham bahwa di bulan penuh berkah ini, amal ibadah kita dilipatgandakan, Pada kesempatan ini saya menyampaikan, Selamat memasuki Bulan Suci Ramadan,” tutupnya sembari mengingatkan agar para Jamaah termasuk Para Da’i Se-Kabupaten Barru bersedia memahami hal ini, dan tetap dalam semangat kebersamaan.
(Hms)