Mata Jurnalis News, BARRU – Salah satu bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Barru terkait penambangan bahan galian golongan C,nampaknya telah ditegakkan pihak Bapenda Barru bersama dengan tim (3/3) kemarin.
Penghentian sementara CV Resky Sanjaya dalam pengambilan material di Dusun Aroppoe Desa Tellumpanua Kecamatan Tanete Rilau berdasarkan surat Bapenda Barru ke Sekertariat Daerah Barru yang ditindak lanjuti dengan penghentian sementara kegiatan penambangan.
“Kedatangan tim Bapenda lantaran CV Resky Sanjaya dinilai lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penambang golongan C sesuai perda Barru,”ungkap Amar SE selaku Kepala Bidang Penagihan,Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barru sekaligus ketua tim ditemui (3/3) disela-sela kegiatan di Dusun Aroppoe Desa Tellumpanua Kecamatan Tanete Rilau.
Menurut Amar,upaya persuasif sudah dilakukan namun CV.Resky Sanjaya tidak mengindahkan dan tidak melaporkan produksi tambangnya makanya kami lakukan penghentian sementara.
Di samping itu diduga Resky Sanjaya dalam melaksanakan kewajibannya berupa penyetoran retribusi tambang juga dinilai tidak sesuai dengan jumlah proses produksi yang dilakukan.
“Kendati demikian untuk tambang golongan C, alhamdulilah Bapenda Barru telah mencapai target,”kunci Amar.
(Tim Red)