Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kesehatan

Bupati Barru Batal Disuntik Vaksin, Ini Alasannya

×

Bupati Barru Batal Disuntik Vaksin, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU – Bupati Barru Suardi Saleh menjelaskan bahwa sebanyak 1446 Nakes akan disuntik vaksin covid 19 pada program vaksinasi tahap pertama.

Sasaran vaksinasi tahap pertama adalah tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, masyarakat dan pelaku ekonomi.

Pada pencanangan pemberian vaksin covid 19 yang digelar di UPTD Puskesmas Padongko Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (1/2), beberapa peserta gagal diberi suntikan vaksin termasuk Bupati Barru Suardi Saleh.

Suardi Saleh menuturkan bahwa, dirinya siap untuk divaksin, namun proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO), dengan penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan.

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda, seperti halnya saya, setelah dilakukan screaning ternyata saya tidak memenuhi syarat karena usia saya diatas 59 tahun dan ditolak oleh aplikasi, sementara penerima vaksin berumur 18 sampai 59 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barru, dr. Amis Rifai mengatakan bahwa untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan, ada ketentuannya.

”Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun,” ucapnya.

Setelah mendapat suntikan, para penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik.

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan

– Penyakit tersebut antara lain

– Pernah menderita Covid-19

– Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir

– Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

– Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)

– Autoimun sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)

– Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid

– Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis

– Penyakit saluran pencernaan kronis

– Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun

– Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2. Tidak sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat Hal yang perlu digarisbawahi, adanya vaksin tak boleh membuat lengah karena tubuh memerlukan waktu untuk membentuk antibodi (kekebalan), sehingga penerima vaksin tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan, sampai pandemi dinyatakan berakhir.

(TIM)