Mata Jurnalis News, MAKASSAR – Polrestabes Makassar memastikan tidak ada lagi calo dalam pengursan SIM. Sebab mengurus langsung surat izin mengemudi (SIM) tersebut biayanya lebih terjangkau.
Kanit Regident Satpas Polrestabes Makassar, AKP Yus Ade mengatakan, terus mengawasi tahapan pengurusan SIM, mulai dari pendaftaran hinga surat izin diterbitkan.
“Semua harus sesuai prosedur operasional. Tidak ada keterlibatan calo,” kata AKP Yus selasa (17/11/2020).
Para pengemudi pun diminta menghindari jasa calo sebab tahapan pengurusan SIM saat ini tidaklah sulit. Selain prosesnya cepat, biayanya juga terjangkau, sehingga tidak memberatkan warga.
“Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM alangkah baiknya datang langsung agar menghindari calo, apalagi biayanya tentunya lebih sangat terjangkau,” tandasnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi saat hendak mengurus SIM, di antaranya usia minimal 17 tahun, membawa dokumen penting seperti KTP asli.
Lalu mengikuti tes kesehatan jasmani dan rohani. Selain itu pengemudi harus dinyatakan lulus dalam ujian praktik, teori dan keterampilan dengan media simulator.
“Sekarang lebih flexibel. Pengurusan SIM bisa dilakukan secara online atau mendatangi gerai pengurusan SIM di kecamatan,” tutup Kanit Regident Satpas Polrestabes Makassar.
(Red)