Mata Jurnalis News, BARRU – Calon Wakil Bupati Barru No. urut 1 Dr. Aksa Kasim, S.H., M.H sambangi Kantor KPUD Barru, Jumat (13/11/2020).
Kunjungannya guna bersilaturahmi sekaligus bertemu langsung pihak KPUD Barru dalam rangka klarifikasi administrasi salah satu paslon yang menjadi polemik belakangan ini.
Kunjungan Aksa Kasim disambut oleh Ketua KPU Syarifuddin H. Ukkas dan para Komisioner KPU.
Aksa Kasim menyampaikan beberapa tuntutan klarifikasi terhadap KPU terkait Sikap KPU pada hasil rapat komisioner.
” Calon wakil bupati No. urut 2 tidak memenuhi syarat dan harus di tindak lanjuti “Ujarnya.
Dengan harapan bahwa permohonan kelengkapan administrasi yang digunakan KPU dapat terpenuhi sesuai batas yang telah di tetapkan.
” Karena kita ketahui bersama Pada Tanggal 15 September 2020, menggunakan alamat Barru. Dengan tujuan sebagai bakal calon wakil bupati dan Pada Tanggal 16 September 2020, menggunakan alamat Makassar, dengan tujuan Konsentrasi mengelola usaha Tambak” Tutupnya.
Sementara Syarifuddin memberikan klarifikasi bahwa dalam regulasi tidak ada dari KPU yang mengatur pelaksanaan pleno.
“Dalam regulasi kami tidak ada yang mengatur harus dilaksanakan pleno jika dinyatakan MS, pelaksanaan pleno dilaksanakan jika ada calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).” Kata Syarifuddin..
Dan ketua KPU menyampaikan ucapan terima kasih kepada Paslon Macca.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Paslon-01 karena akan menempuh jalur seperti ini, terus terang kami tidak melarikan diri sebagaimana apa yang ramai diperbincangkan diluar, Keputusan yang kami sudah sepakati bersama kami tidak akan merubahnya dan kami akan tetap melanjutkan tahapan.” tandasnya
Lebih jauh Syarifuddin menjelaskan bahwa Pihak KPU menetapkan status MS kepada Paslon Wakil Bupati Barru Aska Mappe berdasarkan surat pengunduran diri yang telah di tanda tangani Kapolda Sulsel.
” Kami telah menetapkan status MS kepada paslon Wakil Bupati Barru (AM) berdasarkan surat pengunduran diri yang telah di tanda tangani oleh Kapolda Sulsel ” tutupnya.
Sedangkan Pihak KPU, lanjut Syarifuddin, mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa dasar pengunduran diri Aska Mappe yang di masukkan Ke Kapolda adalah Permohonan Ijin Tambak.
Ia juga mengatakan kami hanya menunggu putusan dari pihak Bawaslu.
“Saat ini Pihak KPU Menunggu rekomendasi bawaslu paling lambat hari rabu tanggal 18 November 2020 untuk menindak lajuti permohonan Paslon AK jika terbukti TMS.” Jelas Syarifuddin.
(Indasari)