Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HukumKab. BarruPolisi

Tak Layak Ditiru, Seorang Mahasiswa Pamer “Senjata Rahasia” Di Medsos

×

Tak Layak Ditiru, Seorang Mahasiswa Pamer “Senjata Rahasia” Di Medsos

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, BARRU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Barru telah berhasil mengamankan pelaku Tindak pidana ITE / penyebaran konten pornografi melalui Media online sesuai dasar laporan Polisi Nomor LP/225/XI/2020/SULSEL/RES.BARRU. Kamis (05/11/2020).

Mahmud Ramadhan alias Andika Bin Sumardin (20) (pelaku-red) seorang mahasiswa STAI Al-Gazali Barru warga Desa Lalabata Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Propinsi Sulsel.

Dari data yang diperoleh Pelaku Mahmud tertangkap dengan barang bukti 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A01 core warna Biru, 1 sim card Smartfreen dengan nomor 088242767752,1 akun Facebook @Mahmud Jet Biotik Crown / mahmudbarru6@gmail.com beserta username dan Password.

Menurut Kasat Reskrim Polres Barru AKP Alumuddin, S.Sos, Mahmud tertangkap oleh Sat Reskrim berdasarkan laporan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terkait akun Facebook/messenger yang digunakan oleh pelaku memposting foto alat kelamin kemudian mengirimnnya ke Korban.

“Pelaku penyebar foto fornograpi  kami ringkus, dimana sebelumnya tim melakukan pengumpulan baket serta introgasi awal terhadap korban hingga kemudian diperoleh Informasi terkait identitas asli pelaku, setelah pelaku teridentifikasi tim pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku,”kata Alumuddin.

Lanjut Alimuddin, Saat diintrogasi diruang Reskrim pelaku (Mahmud-Red) mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pertama-tama pelaku menghubungi korban melalui chat messenger dengan maksud untuk berkenalan, setelah itu karena chat pelaku tidak dibalas oleh korban, pelaku pun merasa kesal dan kemudian pelaku pun mengirim foto alat kelamin miliknya yang telah difoto sebelumnnya ke akun korban, kemudian pelaku pun membuka foto-foto korban kemudian dilihat sambil melakukan onani.

lebih jauh ia jelaskan, Selain dari korban tersebut, masih banyak korban-korban lainnya yang dichat melalui aplikasi Chat messenger oleh pelaku dengan modus mengajak berkenalan kemudian mengirimkan foto alat kelaminnya dengan jumlah korban kurang lebih 10 orang.

“Adapun motif pelaku melakukan hal tersebut yakni hanya untuk melampiaskan Nafsu pribadinya sebagai laki-laki. Dimana hal tersebut telah dia lakukan sejak lama dengan beberapa korbannya dengan modus yang sama. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di polres Barru guna dilakukan proses lebih lanjut,”ucap Kapolres Barru Liliek Tribhawono Iryanto melalui kasat Reskrim.

(Hms)