MATA JURNALIS NEWS, BARRU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru akhirnya menetapkan 1 orang tersangka penyalahgunaan dana di Bagian Kesra, Setda Barru. Tersangka tersebut adalah seorang ASN di bagian Kesra Barru berinisial AR.
Penetapan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Taufik Jalal, SH., dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Barru, pada Selasa (6/12/2022).
Menurut Taufik, Kejari Barru menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik berhasil merampungkan berkas penyidikan dan menemukan 2 alat bukti.
“Tersangka AR diduga melalukan penggelapan dana insentif pegawai Sara dan uang makan minum serta SPPD tahun anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara yang berhasil ditelusuri kurang lebih Rp. 949 juta. Selain hasil audit Inspektorat juga ada hasil temuan Tim penyidik Kejari Barru”, terang taufik.
Kasipidsus, Andi Ardiaman, SH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki,SH, menambahkan bahwa tersangka ini belum dilakukan penahanan dan masih ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka belum ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih ada tugas tugas sebagai ASN”, tutupnya.
(Indasari)