MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kelebihan pembayaran tunjangan anggota DPRD Kota Makassar kembali menjadi sorotan.
BPK menemukan sisa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp339.209.974.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Makassar.
Dalam laporan itu, BPK mengungkapkan pembayaran tunjangan pada Januari hingga Juli 2025 masih memasukkan komponen sewa mebel dan biaya perawatan kendaraan.
Akibatnya, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran gaji dan tunjangan DPRD menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi,” tulis BPK dalam LHP.
Berdasarkan LHP, sebanyak empat pimpinan DPRD Kota Makassar tidak menerima tunjangan perumahan karena telah mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Sementara itu, 46 anggota DPRD yang tidak memperoleh rumah dinas menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang.
Pada Januari hingga Juli 2025, masing-masing anggota DPRD tersebut menerima Rp18 juta per bulan.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan nilai tunjangan itu masih memasukkan komponen sewa mebel.
Padahal, Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 mengatur bahwa tunjangan perumahan tidak termasuk biaya mebel, listrik, air, gas, dan telepon.
BPK kemudian melakukan perhitungan ulang.
Hasilnya, ditemukan kelebihan pembayaran komponen sewa mebel sebesar Rp249.328.250.
Dari jumlah tersebut, Rp232.235.873 telah disetorkan. Dengan demikian, masih tersisa Rp17.092.377 yang harus dikembalikan.
“Hasil perhitungan ulang pembayaran tunjangan perumahan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas komponen sewa mebel sebesar Rp249.328.250,” terang BPK dalam LHP.
Tak hanya tunjangan perumahan, BPK juga menemukan persoalan dalam pembayaran tunjangan transportasi.
Sebanyak 46 anggota DPRD yang tidak memperoleh fasilitas kendaraan dinas menerima tunjangan transportasi Rp17,5 juta per bulan pada Januari hingga Juli 2025.
Namun, nilai tunjangan tersebut masih memasukkan komponen biaya perawatan kendaraan.
Padahal, Pasal 19 ayat (2) Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 mengatur bahwa tunjangan transportasi tidak termasuk biaya perawatan dan operasional kendaraan dinas jabatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kelebihan pembayaran komponen biaya perawatan mencapai Rp1.154.980.000.
Dari jumlah itu, Rp832.862.403 telah disetorkan. Sementara sisanya sebesar Rp322.117.597 belum dikembalikan.
“Hasil perhitungan ulang pembayaran tunjangan transportasi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas komponen biaya perawatan sebesar Rp1.154.980.000,” jelas BPK dalam LHP.
Jika digabungkan, sisa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi mencapai Rp339.209.974.
Rinciannya, Rp17.092.377 dari tunjangan perumahan dan Rp322.117.597 dari tunjangan transportasi.
BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan penetapan besaran tunjangan oleh Wali Kota Makassar yang tidak memperhatikan ketentuan Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017.
“Kondisi tersebut disebabkan Wali Kota Makassar dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD tidak memperhatikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017,” tulis BPK dalam LHP.
Lebih lanjut, BPK mencatat penyesuaian pembayaran tunjangan baru dilakukan pada Oktober 2025 setelah Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025.
Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Makassar menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk menarik seluruh sisa kelebihan pembayaran.
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, mengatakan pihaknya terus melakukan penagihan kepada anggota DPRD yang masih memiliki kewajiban pengembalian.
Hal itu disampaikan Rahmat saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026).
Rahmat mengatakan perkembangan tindak lanjut temuan BPK telah disampaikan kepada Inspektorat.
“Wartawan dan LSM yang beberapa kali memberitakan persoalan ini juga sudah banyak datang ke sini. Saya sudah memberikan penjelasan kepada mereka,” jelas Rahmat.
“Ini sudah kita sampaikan kepada Inspektorat. Kami juga sudah menyampaikan kepada anggota dewan dan tidak pernah berhenti melakukan penagihan,” kata Rahmat.
Menurut dia, sebagian anggota DPRD telah melunasi pengembalian. Sementara sebagian lainnya masih mencicil.
“Banyak yang sudah lunas. Masih ada juga yang mencicil. Intinya, beliau-beliau berkomitmen mengembalikan,” sambungnya.
Rahmat mengatakan pihaknya menunggu penyelesaian pengembalian hingga akhir tahun.
“Kita tunggu saja sampai akhir tahun. Insyaallah sudah tertarik semua,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rahmat menyebut tinggal empat anggota DPRD yang belum menuntaskan pengembalian.
Menurut dia, keempatnya juga telah mulai mencicil kewajibannya.
“Sekarang tinggal empat orang lagi yang belum. Itu pun sudah mencicil,” ungkap Rahmat.
Namun, dalam keterangannya pada bagian lain, Rahmat menyebut angka enam orang berdasarkan perhitungan yang disampaikannya.
Perbedaan angka tersebut masih perlu diperjelas melalui data terbaru Sekretariat DPRD dan Inspektorat.
Rahmat menegaskan penagihan tetap berjalan hingga kewajiban pengembalian diselesaikan.
Rahmat menjelaskan keterlambatan penyesuaian peraturan wali kota menjadi salah satu persoalan dalam pembayaran tunjangan sebelumnya.
Menurut dia, aturan lama masih mencantumkan komponen bahan bakar minyak dan pemeliharaan dalam perhitungan tunjangan.
“Yang jelas karena keterlambatan penyesuaian Perwali. Perwali yang lama masih mencantumkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang termasuk komponen BBM dan pemeliharaan,” jelasnya.
Ia mengatakan ketentuan tersebut kemudian diperbaiki melalui penerbitan Perwali Nomor 23 Tahun 2025.
“Perwali yang baru sekarang itu semua diperbaiki dan direvisi. Kami terus melakukan penagihan,” paparnya.
BPK merekomendasikan agar seluruh sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp339.209.974 dikembalikan.
Sementara itu, Sekretariat DPRD Kota Makassar menyatakan penagihan masih berlangsung dan berharap seluruh kewajiban dapat diselesaikan hingga akhir 2026.
Perkembangan pengembalian menjadi hal penting untuk memastikan rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti.
“BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar menginstruksikan Sekretaris DPRD menarik kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Kota Makassar sebesar Rp339.209.974,” tulis BPK dalam LHP.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah











