MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu resmi mengadukan Fenny Frans, pemilik usaha skincare, ke Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026).
Aduan tersebut berkaitan dengan komentar Fenny Frans yang beredar di media sosial dan dinilai merendahkan profesi wartawan.
Koordinator Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu, Arifin, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Polda Sulsel merupakan bentuk keberatan atas pernyataan yang disampaikan Fenny Frans melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Menurut Arifin, pernyataan tersebut disampaikan pada 13 Oktober 2026 dan dinilai menyinggung serta melecehkan profesi wartawan dan pengacara.
“Pada kesempatan ini, kami datang ke Polda Sulsel untuk mengadukan Fenny Frans selaku pemilik usaha skincare terkait dugaan pencemaran dan pelecehan terhadap profesi kami sebagai jurnalis,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, dalam siaran langsung tersebut, Fenny Frans diduga melontarkan pernyataan yang menantang wartawan dan pengacara.
“Apa tong kau iya ngaseng wartawan nu kana mallaka biar samako pengacara nu saya tidak takut,” demikian kutipan pernyataan yang disampaikan Arifin terkait siaran langsung tersebut.
Pernyataan itu, lanjut Arifin, memicu keresahan di kalangan wartawan yang merasa profesinya tidak dihargai. Kondisi tersebut kemudian mendorong sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu untuk menempuh jalur pengaduan melalui kepolisian.
Arifin, yang berasal dari media Sorotan Publik, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keberatan atas pernyataan yang dianggap merendahkan profesi jurnalistik.
Pengacara: Aduan Perlu Ditindaklanjuti Sesuai Ketentuan Hukum
Sementara itu, Sandi, SH, selaku pengacara, menilai pernyataan yang dipersoalkan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pernyataan tersebut, proses penanganannya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa aduan yang disampaikan kepada kepolisian dapat menjadi langkah awal untuk meminta klarifikasi dan penanganan atas persoalan yang dipersoalkan oleh para wartawan.
Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Menunggu Klarifikasi Pihak Fenny Frans
Aduan yang disampaikan pada Senin (19/10/2026) tersebut menjadi langkah Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu dalam menyikapi pernyataan yang mereka nilai menyinggung profesi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Fenny Frans terkait aduan yang disampaikan Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu ke Polda Sulsel.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Fenny Frans maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Wartawan: Aji, Editor: Aidha











