MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di Kabupaten Wajo mendapat sorotan setelah sejumlah penerima bantuan menyampaikan keluhan terkait kualitas material, transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume material, hingga mekanisme penyediaan bahan bangunan. Selasa, (29/9/2026)
Program BSPS merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah agar memenuhi standar hunian yang layak. Karena menggunakan program bantuan pemerintah, pelaksanaannya semestinya berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tepat sasaran, serta memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
Namun, berdasarkan informasi dan keterangan sejumlah penerima bantuan, terdapat sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah kondisi material berupa papan dan balok yang diterima oleh penerima bantuan. Sejumlah penerima mempertanyakan kualitas material karena terdapat material yang dinilai kurang baik atau rapuh. Bahkan, muncul pula pertanyaan mengenai kesesuaian jenis material yang diterima dengan material yang tercantum dalam RAB.
Persoalan tidak berhenti pada kualitas material. Penerima bantuan juga mempertanyakan transparansi RAB, pencatatan kebutuhan bahan bangunan, volume material yang diterima, perubahan jenis maupun jumlah material, serta mekanisme penentuan toko penyedia bahan bangunan.
Salah seorang penerima bantuan disebut pernah meminta dokumen RAB, namun mengaku tidak memperoleh dokumen tersebut.
Penerima lainnya juga mempertanyakan adanya perubahan jumlah material, termasuk pengurangan jumlah seng yang kemudian disebut diganti dengan material lainnya.
Di sisi lain, pihak Koordinator Kabupaten menyampaikan bahwa pemilihan toko dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT). Sementara pihak pendamping menyatakan tidak melakukan intervensi dalam proses tersebut.
Perbedaan keterangan yang muncul antara penerima bantuan dan pihak pelaksana menjadi alasan penting agar seluruh proses pelaksanaan BSPS Kabupaten Wajo dapat diperiksa secara terbuka. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah material, volume, spesifikasi, harga, dan penggunaan anggaran telah sesuai dengan dokumen perencanaan serta ketentuan program.
Ryyan Saputra, yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan Barisan Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 September 2026, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan dorongan agar pemerintah tidak mengabaikan keluhan masyarakat penerima bantuan.
โKami hadir bukan untuk menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Tetapi ketika masyarakat penerima bantuan mempertanyakan kualitas material, RAB, volume dan mekanisme penyediaan bahan, maka pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan untuk mendapatkan rumah layak justru harus menerima material yang kualitas dan spesifikasinya masih dipertanyakan.โ
Menurut Ryyan, persoalan tersebut semestinya tidak diselesaikan hanya melalui klarifikasi secara lisan.
โKami meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen RAB, daftar material, volume, harga satuan, mekanisme pemilihan toko, hingga material yang benar-benar diterima oleh masyarakat. Kalau semuanya sudah sesuai, maka buka datanya dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan.โ
Ia juga menekankan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan program pemerintah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat berjalan sesuai tujuan.
โBantuan perumahan adalah program untuk masyarakat. Karena itu transparansi bukan sesuatu yang harus ditakuti. Justru keterbukaan akan menjawab semua tudingan dan keluhan yang berkembang. Kami mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak berhenti pada pernyataan sepihak.โ
Sementara itu Perwakilan Dari Balai P3KP Sulawesi Mengatakan Bahwa terkait dengan proyek bedah rumah yang dalam hal ini di dampingi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) atau yang dulu sering di sebut Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang berada di kabupaten wajo itu sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Tanggapan Dari Pihak Kejati Sul-Sel yang di wakili oleh Kasi Penkum Sotarmin Mengatakan Bahwa informasi ini telah kami terima dan saya akan sampaikan ke pimpinan terkait dengan hal ini kami akan melakukan pendalaman dari informasi yang tekah teman” berikan.
Ryyan Saputra Juga Mengatakan bahwa kami akan tetap mengawal kasus ini, dan dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaksanakan aksi demonstrasi untuk mengevaluasi tuntutan kami, apakah di lakukan tindak lanjut ataukah cuman menjadi simpanan bungkus kacang.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aidha











