Iklan
Kab. Barru

Panas! BPN Barru Minta Berita Dihapus Usai Disorot Soal Sertifikat

×

Panas! BPN Barru Minta Berita Dihapus Usai Disorot Soal Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Kantor BPN Barru
Kantor BPN Barru
Ikuti Saluran WhatsApp Syadir Ali Dapatkan tulisan, renungan & informasi terbaru

BARRU, Matajurnalisnews.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barru memberikan klarifikasi terkait sorotan terhadap proses penerbitan sertifikat tanah yang sebelumnya dinilai membutuhkan waktu cukup lama.

Pihak BPN menjelaskan, proses penerbitan sertifikat tanah tidak hanya mencakup pencetakan atau penerbitan sertifikat, tetapi dimulai sejak tahapan awal pendaftaran atau permohonan hak atas tanah, termasuk proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat.

“Jika saya urut secara keseluruhan dari proses awal pendaftaran atau permohonan hak atas tanah pertama kali, termasuk pengukuran dan penerbitan sertifikat, waktunya bisa memakan waktu hingga 98 hari kerja,” ujar pihak BPN didampingi Nora staf BPN Barru saat memberikan klarifikasi di Kantor BPN Barru pada Selasa, (22/9/2026) sore .

Menurutnya, khusus proses pembuatan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik Perorangan, membutuhkan waktu sekitar 38 hari kerja.

Ia menegaskan, proses yang sedang berjalan tersebut masih memiliki batas waktu penyelesaian sesuai tahapan pelayanan yang berlaku.

“Jadi tunggu maki, masih ada 45 hari kerja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPN juga menyinggung pemberitaan sebelumnya yang menyoroti lamanya proses penerbitan sertifikat.

“Jadi kalau bisa dihapus saja itu berita karena kami dipanggil dari kejaksaan,” ujarnya dengan nada sinis.

Klarifikasi tersebut disampaikan BPN sebagai penjelasan mengenai tahapan dan jangka waktu proses pelayanan pertanahan yang sedang berjalan.

Namun saat kami tanyakan nama dan jabatannya apa dirinya enggan memberikan kepada wartawan.

Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah