Barru, Matajurnalisnews.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R Alias M (40), di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (21/7/2026) malam.
Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian AC dan Bahan Bangunan yang beraksi di dua lokasi dalam wilayah Kabupaten Barru.
“Iya benar pelaku pencurian sudah kami tangkap bersama tim gabungan Resmod Polres Barru dan Polda Sulsel di wilayah Daya Biringkanaya,” ujar IPTU Sulpakar kepada Wartawan, Selasa (28/7/2026).
Lanjut ia katakan, Pelaku berinisial R alias M (40), merupakan warga Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan di dua TKP, yakni kasus pencurian bahan bangunan di Desa Madello, dan pencurian lima unit AC di BTN Ami Graha Coppo Ammaro, Kabupaten Barru.” Tambahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 dus tegel, serta satu unit mobil Suzuki Carry yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil kejahatan.
Ia juga katakan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengaku berangkat seorang diri dari Kota Makassar menuju Kabupaten Barru menggunakan mobil tersebut. ” Tambahnya.
Lebih jauh Sulpakar katakan, Setibanya di Barru, pelaku berkeliling mencari rumah atau bangunan yang berada di pinggir jalan dengan kondisi minim pengamanan untuk dijadikan sasaran.
” Dari kedua TKP, kerugian korban ditaksir mencapai 35 juta rupiah.” terangnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Barru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, “R” dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wartawan: Red, Editor: Aisya











