MAKASSAR, Matajurnalisnews.com – Salah satu peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Riswan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polres Gowa Sulsel menegaskan bahwa kasus yang dihadapinya murni merupakan persoalan keluarga dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas jurnalistik maupun pemberitaan.
Riswan mengaku terkejut dengan munculnya sejumlah pemberitaan yang mengaitkan status hukumnya dengan profesinya sebagai wartawan.
Menurutnya, perkara tersebut berawal dari konflik internal keluarga dan hingga kini masih diupayakan penyelesaiannya secara damai.
“Pada dasarnya ini adalah masalah keluarga. Bahkan sampai saat ini masih dalam proses upaya perdamaian antara para pihak,” ujar Riswan kepada wartawan Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara dirinya hanya berstatus sebagai saksi dan bukan pihak yang dilaporkan.
Karena itu, ia berharap masyarakat tidak menghubungkan persoalan hukum yang sedang berjalan dengan aktivitas jurnalistik yang selama ini dijalankannya.
Penegasan Riswan tersebut juga diperkuat oleh keterangan pihak kepolisian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan komentar kepada media terkait pengaitan perkara tersebut dengan aktivitas pemberitaan.
“Saya tidak pernah memberikan komentar soal pemberitaan itu kepada media KilasSulawesi.com,” tegas Iptu Arman.
Sementara itu, Kanit Tahban Polres Gowa, Karaeng Dg Rola, menjelaskan bahwa penyidik telah membuka ruang mediasi antara pihak pelapor dan terlapor sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif justice.
Menurutnya, penyidik telah menyampaikan kepada kuasa hukum pelapor mengenai rencana mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar terbaik.
Ia juga katakan, Upaya yang harus dilakukan adalah menempuh jalur damai atau keadilan restoratif dengan pelapor atau korban.
” Penyidik telah menyampaikan kepada kuasa hukum pelapor terkait rencana untuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun dari kuasa hukum pelapor disampaikan agar pihak terlapor atau kuasa hukumnya terlebih dahulu menghubungi mereka untuk membahas upaya mediasi tersebut,” jelas Karaeng Dg Rola.
Ia menambahkan, mediasi dan restorative justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dapat ditempuh, terutama karena perkara tersebut terjadi dalam lingkup hubungan keluarga.
Hingga saat ini, proses komunikasi untuk mempertemukan kedua belah pihak masih terus dilakukan.
Penyidik berharap upaya tersebut dapat menghasilkan kesepakatan damai yang mampu menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.











