Iklan
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Kab. Barru

Rutan Barru Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan

×

Rutan Barru Sosialisasi Pemenuhan Hak Warga Binaan

Sebarkan artikel ini
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemenuhan hak warga binaan dalam bidang pembimbingan pemasyarakatan pada Senin, (4/5/26).ย 
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ

BARRU, Matajurnalisnews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan sosialisasi terkait pemenuhan hak warga binaan dalam bidang pembimbingan pemasyarakatan pada Senin, (4/5/26).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta penguatan peran pembimbingan dalam proses pemasyarakatan.

Kepala Rutan Barru membuka kegiatan dengan memaparkan berbagai program pembinaan yang telah berjalan di dalam rutan.

“Setiap warga binaan mendapatkan hak pembinaan secara optimal.” ujarnya.

Sedangkan, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Ashari, menyampaikan materi terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan.

Ia juga menjelaskan peran pemasyarakatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini.

โ€œPeran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sangat strategis, mulai dari tahap pra ajudikasi hingga post ajudikasi, dalam memastikan proses hukum berjalan dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan reintegrasi sosial,โ€ ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kanwil Ditjenpas Sulsel, Nurul Fauziah dan Andri Herfiandi, turut memaparkan mekanisme pemenuhan hak warga binaan melalui proses penelitian kemasyarakatan (litmas).

Mereka juga menjelaskan tahapan pembimbingan saat warga binaan menjalani program reintegrasi sosial.

Selain itu, disampaikan pula bahwa hak integrasi dapat dicabut apabila klien pemasyarakatan melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam sistem pemasyarakatan dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung pemenuhan hak warga binaan secara menyeluruh.

Iklan