MAROS, Matajurnalisnews.com – Sengketa lahan di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) kian memanas setelah kuasa hukum Zainuddin Dg. Ngawing, Herman, S.H., melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Propam Mabes Polri.
Herman menilai kliennya justru menjadi korban dalam perkara tersebut, bukan pelaku seperti yang dituduhkan selama ini. Ia menyebut Zainuddin telah menguasai fisik lahan itu sejak lama, bahkan sejak 1981, yang diperoleh secara turun-temurun dari orang tuanya hingga kini beralih kepada ahli waris.
“Klien kami telah menguasai objek tersebut sejak 1981. Penguasaan itu sah dan berkelanjutan,” ujar Herman kepada wartawan pada Minggu, (26/4/26).
Bantah Isu Beking Pejabat
Herman juga membantah tudingan yang menyebut kliennya mendapat perlindungan dari pejabat di Polda Sulawesi Selatan. Menurutnya, proses hukum terhadap Zainuddin tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau memang ada beking, tidak mungkin perkara ini naik ke tahap penyidikan. Faktanya, klien kami tetap diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia turut mengklarifikasi isu pertemuan antara kliennya dengan Kabid Propam di Mapolda Sulsel. Herman menyebut pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan di area masjid saat hendak beribadah dan tidak berkaitan dengan intervensi perkara.
Soroti Kejanggalan Sertifikat
Polemik semakin meruncing setelah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6060 atas nama Andi Sarman, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Sertifikat tersebut, kata Herman, terbit saat status lahan masih dalam sengketa hukum.
Ia juga menyoroti adanya perubahan pada gambar situasi dalam data pertanahan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen sebelumnya.
“Ada kejanggalan pada pembaruan SHM. Bentuk gambar situasi berubah setelah dilakukan pengembalian batas oleh oknum aparat bersama pihak terkait, padahal objek tersebut masih dalam sengketa,” ujarnya.
Lapor ke Propam Mabes Polri
Atas dugaan tersebut, pihak Zainuddin telah melayangkan pengaduan resmi ke Propam Mabes Polri pada 5 November 2025 dengan nomor SPSP/XI/2025/BAGYANDUAN.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam proses pengukuran lahan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya juga melaporkan balik Andi Sarman serta sejumlah pihak terkait ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP.
Minta Perhatian Pemerintah
Herman meminta pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia juga mengimbau media agar menyajikan pemberitaan secara berimbang.
“Kami berharap fakta hukum bisa dibuka secara terang agar publik mengetahui duduk perkara yang sebenarnya,” kata Herman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun instansi terkait mengenai tudingan tersebut.












