Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
News

Tolak Tambang Sirtu Berlanjut, Warga Barru Tutup Jalan dan Bakar Ban

×

Tolak Tambang Sirtu Berlanjut, Warga Barru Tutup Jalan dan Bakar Ban

Sebarkan artikel ini
Aksi penolakan terhadap aktivitas tambang pasir batu (sirtu) milik PT Bumi Barru Sejahtera di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas, Kamis (23/4/2026) (foto Red)
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

BARRU, Matajurnalisnews.com – Aksi penolakan terhadap aktivitas tambang pasir batu (sirtu) milik PT Bumi Barru Sejahtera di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memanas, Kamis (23/4/2026).

Puluhan warga bersama ibu-ibu turun ke jalan melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar.

Dalam aksi tersebut, massa sempat membakar ban di badan jalan sambil menyuarakan tuntutan penghentian sementara seluruh aktivitas tambang hingga digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barru.

Aksi berlangsung di tengah penjagaan aparat kepolisian dari Polres Barru dan Polsek Tanete Riaja.

Agus dalam orasinya meminta pihak perusahaan tambang hadir langsung menemui masyarakat untuk memberikan penjelasan terkait aktivitas pertambangan di Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.

“Kami meminta hadirkan pihak-pihak penambang yang mempunyai jabatan. Mereka ingin merampas kekayaan alam yang ada di Tanete Riaja,” ujar Agus.

Ia menuding pihak perusahaan melakukan pengerukan dengan menggunakan tanda tangan masyarakat yang awalnya disebut untuk kepentingan normalisasi sungai, namun belakangan diduga digunakan sebagai dasar penerbitan izin tambang tanpa adanya sosialisasi kepada warga.

“Yang terjadi bukan normalisasi sungai, tapi izin tambang yang dikeluarkan tanpa pernah ada sosialisasi kepada masyarakat Desa Lompo Tengah. Ini perlu ditindaklanjuti,” tegasnya.

Agus menegaskan masyarakat hanya meminta agar seluruh aktivitas tambang dihentikan sementara hingga digelar rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barru.

“Kedaulatan terbesar tidak ada lagi aturan di atasnya kecuali suara rakyat. Oleh karena itu kami minta tidak ada lagi kegiatan maupun operasi apa pun sampai RDP,” katanya.

Ia juga mempertanyakan lambatnya respons terhadap tuntutan warga.

“Kenapa susah sekali mengabulkan permintaan kami,” lanjut Agus.

Dalam orasinya, Agus mengingatkan aparat agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa pihak aparat satu keranjang dengan pihak penambang atau mendapatkan keuntungan dari pihak tambang,” ucapnya lantang.

Menurut Agus, warga hanya meminta adanya kesepakatan penghentian aktivitas tambang sebelum pelaksanaan RDP di DPRD Barru.

“Kami hanya minta persetujuan untuk tidak melakukan kegiatan tambang sebelum rapat RDP di DPRD,” katanya.

Ia juga menyoroti dampak aktivitas tambang yang disebut telah merusak jalan lintas serta menyebabkan longsor di sekitar aliran sungai.

“Jalan lintas ini sudah rusak, sungai juga ikut longsor. Kalau memang pihak tambang benar, kenapa tidak hadir di sini,” ujarnya.

Agus menegaskan masyarakat ingin menguji keabsahan izin tambang yang dimiliki perusahaan.

“Kami hanya ingin menguji keabsahan izinnya. Kalau memang benar, kenapa mereka tidak datang,” tegasnya.

Ia memastikan aksi yang dilakukan warga bukan tindakan premanisme, melainkan gerakan masyarakat yang terorganisir dan lahir dari keresahan warga.

“Gerakan ini gerakan terkondisi, bukan gerakan abal-abal dan bukan premanisme,” tutup Agus.

Koordinator lapangan aksi, Fitra, menegaskan masyarakat Desa Lompo Tengah menolak aktivitas tambang yang dinilai merugikan warga dan lingkungan sekitar.

“Masyarakat menolak aktivitas tambang di Desa Lompo Tengah. Mereka menutup mata dan menutup telinga terhadap masyarakat.

Ada 85 orang yang menolak aktivitas tambang di sini,” ujar Fitra saat berorasi.

Ia menilai bukti penolakan warga sudah sangat jelas dan meminta pemerintah segera mendengar aspirasi masyarakat.

“Bukti sudah jelas masyarakat sudah menolak aktivitas ini. Saya akan melawan,” tegasnya lantang.

Fitra juga mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan masyarakat setelah memperoleh dukungan saat pemilihan.

“Jangan ketika meminta suara datang dan mengemis suara rakyat, tetapi setelah terpilih dan masyarakat punya masalah justru lupa kepada masyarakat,” katanya.

“Jangan lupakan cinta kepada masyarakat,” lanjut Fitra dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan massa aksi, warga menilai terdapat praktik-praktik yang merugikan rakyat serta merusak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.

Massa aksi mengecam dugaan penyalahgunaan dokumen masyarakat dan manipulasi tanda tangan warga yang awalnya disebut untuk kepentingan normalisasi sungai, namun diduga dijadikan dasar penerbitan izin tambang tanpa persetujuan masyarakat.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” ujar Fitra.

Menurut massa aksi, tindakan tersebut mencederai hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1)UUD 1945.

Selain itu, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang, seperti longsor di sekitar sungai dan kerusakan jalan yang menjadi fasilitas publik.

“Kami menilai tambang telah nyata menyebabkan longsor dan kerusakan jalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk kejahatan lingkungan yang dibiarkan,” tegasnya.

Massa aksi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 28H Ayat 1 dan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 terkait hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Warga juga mengaku hidup dalam ketakutan akibat dampak aktivitas tambang, khususnya masyarakat di sekitar sungai dan para petani.

“Kami melihat masyarakat dan petani kini hidup dalam ketakutan akibat dampak tambang. Negara dinilai gagal memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Fitra.

Dalam tuntutannya, warga meminta seluruh aktivitas pertambangan, termasuk penggalian dan pengangkutan material, dihentikan sementara hingga ada kejelasan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barru.

Selain itu, masyarakat juga menuntut adanya jaminan perlindungan nyata bagi warga terdampak aktivitas tambang.

“Jika negara terdiam dan aparat kehilangan keberanian, maka rakyat akan mengambil peranan sebagai pengingat bahwa keadilan tidak boleh ditunda, apalagi dikubur,” tutup Fitra.

Rajmawati, seorang perempuan tangguh sekaligus ibu rumah tangga yang ikut dalam aksi demonstrasi, meminta pemerintah dan pihak terkait segera membantu masyarakat yang menolak aktivitas tambang tersebut.

“Tolong kami, Pak. Ada 85 tanda tangan warga yang menolak,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen tanda tangan penolakan warga.

Ia juga meminta agar izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan diperiksa karena menurutnya tidak pernah ada persetujuan dari masyarakat.

“Tolong periksa IUP perusahaan, tidak ada tanda tangan kami,” katanya.

Rajmawati mengaku warga merasa tidak dianggap dan tidak dipedulikan sehingga memilih turun langsung melakukan aksi demonstrasi.

Bukti tanda tangan penolakan warga atas aktifitas tambang

“Kami tidak dianggap dan juga tidak dipedulikan, makanya kami turun ke jalan,” ujarnya.

Ia juga menilai masyarakat sengaja dibohongi terkait penggunaan tanda tangan warga.

“Kami sengaja dibodohi dan kami tidak pernah tanda tangan untuk aktivitas tambang,” tegasnya sambil kembali menunjukkan dokumen tanda tangan warga.

Setelah aksi berlangsung kurang lebih satu jam, Kepala Desa Lompo Tengah, Arifuddin Pabiseang, datang menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa tidak akan ada aktivitas tambang sebelum pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barru.

“Sampai selesai RDP di DPRD, tidak ada aktivitas tambang,” ujar Arifuddin di hadapan warga yang melakukan aksi demonstrasi.

Ia juga menegaskan siap menjamin penghentian sementara seluruh aktivitas tambang hingga agenda RDP yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 1 mendatang.

“Saya menggaransi tidak ada aktivitas tambang sebelum adanya RDP di kantor DPRD,” katanya.

Menurut Arifuddin, pemerintah desa menghormati aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui surat kepada DPRD Barru.

“Yang jelas, tidak ada kegiatan aktivitas tambang. Saya juga menghormati surat masyarakat yang masuk ke DPRD. Jika ada aktivitas tambang, saya yang langsung berkomunikasi dengan pihak tambang,” tegasnya.

Kapolsek Tanete Riaja, Iptu Mudaffar, mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak perusahaan terkait penghentian sementara aktivitas tambang.

“Kami sudah sepakat agar tidak ada aktivitas sampai RDP dilaksanakan,” kata Iptu Mudaffar kepada wartawan.

Ia menyebut alat berat milik perusahaan juga telah ditarik keluar dari lokasi tambang.

Menurutnya, sekitar 30 personel gabungan dari Polres, intelijen, dan Reskrim diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi demonstrasi.

Kapolsek berharap masyarakat tetap menjaga situasi agar tetap kondusif hingga pelaksanaan RDP.

“Nanti di RDP akan ada titik temu antara warga dan pihak pemilik izin agar ada solusi terbaik,” tutupnya.