Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
News

Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Sidrap dalam Kasus Dugaan Penipuan MK

×

Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres Sidrap dalam Kasus Dugaan Penipuan MK

Sebarkan artikel ini
Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret terlapor Yuliana alias Madam Katty (MK) oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com –  Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret terlapor Yuliana alias Madam Katty (MK) oleh penyidik Satreskrim Polres Sidrap menuai sorotan dari pihak kuasa hukum.

Kuasa hukum terlapor, Ida Hamidah, menilai penyidik telah bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan, khususnya dalam proses peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Ida, terdapat tiga laporan yang saat ini ditangani Polres Sidrap. Pertama, kasus lama sejak 2020 terkait dugaan penipuan penjualan pakaian daster dengan nilai kerugian Rp40 juta. Kedua, dugaan penipuan bisnis telur tertanggal 13 Januari 2026 dengan nilai kerugian Rp166 juta. Ketiga, kasus jasa titip pada 21 Februari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp300 juta.

“Klien kami tidak pernah diperiksa, namun tiba-tiba kasusnya naik ke tahap penyidikan. Hak klien kami tidak diindahkan penyidik,” ujar Ida kepada wartawan, Minggu malam (25/4/2026).

Ida menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku Januari 2026, penyidik memiliki kewajiban memeriksa dan mendengar keterangan pihak yang berkaitan dengan perkara sebelum menaikkan status kasus. Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h juncto Pasal 16 ayat (1) huruf j UU No 20 Tahun 2025.

Selain itu, ia menilai hak-hak terlapor sebagaimana diatur dalam Pasal 143, 147, dan Pasal 23 ayat (7) KUHAP juga tidak dijalankan secara semestinya.

“Bahkan klien kami sempat diminta membuat pernyataan bermaterai agar bisa diperiksa. Ini jelas tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Mabes Polri dan meminta dilakukan gelar perkara khusus.

“Kami sudah meminta penundaan pemeriksaan dan mengajukan gelar perkara khusus. Ini bukan soal nilai kerugian, tetapi soal prosedur hukum yang harus dijalankan dengan benar,” tambah Ida.

Ida juga menyoroti pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi.

“Klien kami seolah sudah dihakimi sebagai penipu. Padahal belum ada putusan hukum tetap. Bahkan masa lalu klien kami ikut diungkap, ini sangat kami sesalkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menduga adanya upaya propaganda yang dilakukan oleh oknum tertentu untuk memviralkan kasus tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, menyampaikan bahwa beberapa laporan terkait MK telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Sejauh ini ada dua laporan polisi terkait dugaan penggelapan dengan terlapor YM alias MK yang telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Senin (6/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.

“Pada salah satu laporan, panggilan pertama dikirim 28 Maret untuk hadir 2 April, namun tidak dihadiri tanpa konfirmasi. Untuk laporan lainnya, panggilan pertama dijadwalkan hari ini,” jelasnya.

AKP Welfrick menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam KUHAP.

Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait profesionalitas aparat penegak hukum serta perlindungan hak-hak pihak yang terlibat.

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan