BARRU, Matajurnalisnews โ Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya disalahgunakan oleh oknum kolektor, kini telah terbayarkan hingga 92 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru, Hj. A. Hilmanida, mengatakan proses pembayaran pajak kembali berjalan lancar setelah tim audit dari Inspektorat Kabupaten Barru melakukan pemeriksaan.
โSetelah tim audit Inspektorat turun, pajak PBB warga yang sebelumnya digunakan oleh oknum kolektor sudah mulai terbayarkan,โ ujar Hilmanida kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, dari tujuh kecamatan di Kabupaten Barru, tunggakan PBB warga sebelumnya hampir mencapai 100 persen akibat kasus tersebut.
โNamun hingga saat ini, realisasi pembayaran sudah mencapai 92 persen,โ tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum kolektor yang merupakan aparat di tingkat kepala dusun atau RT diduga menyalahgunakan dana pembayaran PBB yang telah disetorkan warga selama kurun waktu empat hingga lima tahun. Para oknum tersebut berjanji akan mengganti dan menyelesaikan kewajiban pajak warga yang sempat tertunggak.













