Barru, Sulsel – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru, Syamsuddin Muhiddin, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan pidana umum lainnya yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.
Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejari, Jalan Sultan Hasanuddin pada Kamis (28/8/28).
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran narkoba dan menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Wakil Bupati Abustan, Kajari Barru Syamsurezky, serta kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap dan pengadilan.
Barang bukti utama yang dimusnahkan adalah sabu seberat satu kilogram dari total 30 kilogram yang disita dari kasus dengan terdakwa Muhammad Zainuddin Nur. Terdakwa sendiri telah divonis hukuman seumur hidup.
Selain narkotika, berbagai barang bukti dari kasus pidana lainnya juga ikut dimusnahkan, seperti:
• Alat isap sabu dan handphone dari kasus narkoba.
• Ponsel, pakaian, dan celana dari kasus pelecehan seksual dan perlindungan anak.
• Badik dari kasus penganiayaan.
• Akun judi online yang dimusnahkan secara digital.
Ketua DPRD Syamsuddin Muhiddin mengapresiasi kinerja Kejari Barru dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan tindak kriminal di wilayahnya.
Kehadiran beliau menunjukkan dukungan penuh legislatif terhadap penegakan hukum demi menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergi yang kuat antara seluruh unsur Forkopimda Barru dalam memerangi peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya. Kami di DPRD Barru akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang tegas demi menjaga kondusivitas daerah, ” Tutur Syamsuddin Muhiddin.













