Makassar

Pasca Dilaporkan di Propam Polda Sulsel, Kapolsek Biringkanaya Berdalih Akan Limpahkan Ke Polres Pinrang

×

Pasca Dilaporkan di Propam Polda Sulsel, Kapolsek Biringkanaya Berdalih Akan Limpahkan Ke Polres Pinrang

Sebarkan artikel ini
Surat Pengaduan dan Penitipan Kendaraan dari pihak Leasing Sebagai dasar truk asal Pinrang ditahan di Polsek Biringkanaiya Polrestabes Makassar (Foto MJN)

Makassar – Kendaraan Truk yang diamankan di Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar rencananya akan dilimpahkan ke Polres Pinrang.

Hal itu disampaikan Kompol Nico melalui penyidik Polsek Biringkanaya Aipda Rusmin kepada matajurnalisnews.com Pada Selasa (25/2) lewat pesan WhatsApp pribadinya.

“Kami sudah komunikasi langsung pihak debitur (Muh. Yusuf) dan bagian lising, masalah ini (Terima Laporan Diluar Wilayah) akan kami limpahkan ke Polres Pinrang,” jelas Rusmin.

Namun saat ditanya kapan akan dilakukan pelimpahan ia mengaku setelah kedua bela pihak dipertemukan.

“Untuk tanggalnya kami belum bisa pastikan kami dilimpahkan karena masih dalam proses pemanggilan dari kedua bela pihak.” Jelasnya.

Dimana sebelum Kapolsek Biringkanaya Kompol Nico Ericson Reinhold,dilapor ke Propam Polda Sulsel lantara menahan truk milik Muh Yusuf tanpa surat penahanan atau surat penyitaan.

Kompol Nico mengatakan bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, PT Moladin Finance Indonesia telah mengadukan Muh. Yusuf ke Polsek Biringkanaya tentang dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.

Modusnya, Muh. Yusuf menjaminkan mobil truk bernomor polisi DD-8457-SK tersebut ke pihak PT Moladin, namun belakangan Muh. Yusuf menunggak cicilan dan diduga memindahtangankan mobil itu ke pihak lain maka PT Moladin melapor ke Polsek Biringkanaya.

“Jadi ada laporan atau pengaduan sebelumnya dari PT Moladin yaitu pada tanggal 11 Desember 2024,” ucapnya kepada beberapa awak media pada Kamis (20/2/2025).

Lanjut iya jelaskan, Kemudian pada tanggal 23 Januari 2025, mobil tersebut terjaring razia lalu lintas di wilayah Biringkanaya.

“Karena sang sopir tidak bisa memperlihatkan SIM dan STNK maka mobil tersebut ditilang dan dibawa ke Polsek Biringkanaya untuk diamankan sementara,” imbuhnya.

Setelah pihak Muh. Yusuf menebus denda tilangnya di Kejaksaan, Polsek Biringkanaya tidak memberikan mobil tersebut ke Muh. Yusuf, dengan alasan pihak Muh. Yusuf tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah seperti STNK dan BPKB.

Niko terangkan Pada tanggal 25 Januari 2025, PT Moladin memohon lagi ke Polsek Biringkanaya agar menitip mobil tersebut karena PT Moladin akan melakukan Gugatan Sederhana (GS) ke Pengadilan Negeri Pinrang.

Kami tidak punya hak untuk menahan kendaraan tersebut tanpa ada dasar. Kami menahan karna ada surat penitipan kendaraan dari pihak leasing bahwa kendaraan tersebut mengalami tunggakan sementara GS di Pengadilan Pinrang,” jelasnya.

Saat ditanya mengapa Polsek Biringkanaya yang memproses laporan PT Moladin sedangkan akad kredit antara Muh. Yusuf dengan PT Moladin terjadi di Kabupaten Pinrang, Penyidik Aipda Rusmin mengaku bahwa Polsek Biringkanaya masih wilayah Sulawesi Selatan.

Laporan yang tidak bisa diproses, kata Rusmin, adalah peristiwa yang terjadi di Sulawesi Barat namun dilapor di Sulawesi Selatan.

“Saya sudah perlihatkan surat perintah penyelidikan saya. Kop surat dalam surat perintah penyelidikan tersebut tertulis wilayah Sulawesi Selatan Res Kota Besar Makassar Polsek Biringkanaya. Berarti (itu sah), kecuali saya di daerah Sulawesi Barat, nah itu yang tidak bisa. (Kemudian ini) kan masih proses penyelidikan,” sebut Rusmin