BARRU, Matajurnalisnews.com โ Kanit PJR Butung AKP Sujarwo membantah tudingan seorang sopir mobil pick up yang mengaku dimintai uang Rp300 ribu oleh oknum polisi saat hendak mengambil STNK kendaraannya.
Tudingan tersebut sebelumnya viral di media sosial melalui sebuah video berdurasi 1 menit 15 detik yang beredar di akun Instagram Barru Informasi, Rabu (12/8/2026).
Menanggapi video tersebut, AKP Sujarwo mengatakan persoalan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara anggota PJR dengan sopir.
โJadi ada mis (kesalahpahaman) antara anggota kami dan pihak sopir. Jadi tidak seperti itu masalahnya,โ ujar Sujarwo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, petugas memberhentikan kendaraan lantaran sopir diduga membawa muatan melebihi kapasitas.
โJadi kejadiannya jam 3 subuh, di mana sopir tersebut memuat melebihi kapasitas sehingga diberhentikan petugas,โ katanya.
Sujarwo menjelaskan, dalam penindakan tersebut petugas menahan STNK kendaraan. Ia juga menyebut sopir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
โJadi STNK-nya kami tahan karena sopir tidak memiliki SIM,โ jelasnya.
Terkait tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp300 ribu, Sujarwo dengan tegas membantahnya.
Ia memastikan tidak ada anggota PJR yang menerima uang sebagaimana tudingan dalam video tersebut.
โTerkait tiga ratus ribu itu, sepeser pun anggota saya tidak terima uang,โ tandasnya.
Sebelumnya, dalam video yang viral, sopir mengaku hanya mampu memberikan Rp50 ribu, namun uang tersebut disebut ditolak karena diminta Rp300 ribu. Sopir kemudian mengaku memilih meminta agar dirinya ditilang.
Wartawan: Redaksi, Editor: Aisyah










