Iklan
Makassar

Proyek Renovasi Poltekbang Makassar Kembali Disorot, GMPH Sulsel Desak Transparansi

×

Proyek Renovasi Poltekbang Makassar Kembali Disorot, GMPH Sulsel Desak Transparansi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPP GMPH Sulsel, Ryyan Saputra (dok ist)

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com  – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (DPP GMPH Sulsel) kembali menyoroti penanganan dugaan korupsi proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran negara miliaran rupiah dalam dua proyek renovasi yang dilaksanakan pada tahun berbeda.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2021 Poltekbang Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,1 miliar untuk renovasi ruang makan. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Karya Enam Enam Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp5,67 miliar.

Kemudian pada tahun 2023, kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp6,149 miliar yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU).

Setelah melalui proses lelang ulang, proyek tersebut dimenangkan oleh CV AS Jaya dengan nilai kontrak Rp4,919 miliar.

Ketua DPP GMPH Sulsel, Ryyan Saputra, mengatakan hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi yang memadai terkait perkembangan penanganan dugaan penyimpangan pada proyek tersebut.

Menurutnya, pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses penegakan hukum.

“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Apakah masih dalam proses penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap berikutnya, atau justru tidak lagi ditindaklanjuti. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum,” ujar Ryyan, Selasa (2/6/2026).

Ia menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami oleh Kejati Sulsel, termasuk peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek tahun 2023.

GMPH Sulsel juga mempertanyakan dasar pencairan anggaran pada proyek yang disebut berakhir dengan pemutusan kontrak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kontrak diputus karena penyedia jasa disebut tidak memiliki data forensik struktur bangunan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.

Menurut Ryyan, apabila alasan tersebut benar, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap proses perencanaan proyek sejak awal.

“Jika pekerjaan tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya data forensik struktur bangunan, maka perlu ditelusuri bagaimana proses perencanaan proyek dilakukan. Jangan sampai terdapat kelemahan serius dalam perencanaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Selain itu, GMPH Sulsel meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban anggaran pada kedua proyek renovasi tersebut.

Ryyan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, proyek renovasi tahun 2021 juga berakhir dengan pemutusan kontrak.

Saat itu progres fisik pekerjaan disebut berada di kisaran 47 persen, sementara realisasi pencairan anggaran mencapai sekitar 30 persen.

“Kondisi ini semakin memperkuat perlunya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan proyek,” ujarnya.

DPP GMPH Sulsel menilai lambannya perkembangan penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, GMPH Sulsel menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Keberanian seorang pemimpin penegak hukum tidak diukur dari banyaknya slogan pemberantasan korupsi yang disampaikan, tetapi dari kesungguhannya menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.” Tambahnya

Lanjut ia katakan, Kami berharap Kajati Sulsel yang baru mampu membuktikan bahwa tidak ada kasus yang kebal hukum dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Menurut GMPH Sulsel, pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.

” Kami berharap setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan hukum, sehingga publik dapat melihat keseriusan aparat dalam menegakkan keadilan.” tandasnya.

(*)