Manokwari, Papua Barat – Sejumlah pedagang di Kawasan SP 2-4 Kabupaten Manokwari, Papua Barat, memprotes rencana tarif pajak bagi pedagang kecil.
Junaeda, salah satu pedagang warung Doi-Doi, mengatakan bahwa penghasilannya tidak menentu dan tidak sanggup membayar pajak.
“Masa kita mau disuru bayar pajak Rp300.000 ribu hanya karna katanya ada meja dan kursi,” ujarnya dengan raut kecewa kepada wartawan Sabtu, (11/10/25).
Lanjut ia katakan, katanya hari Senin ada pertemuan dengan sejumlah pedagang yang ada di kawasan SP 2-4 .
“Kurang tau dari mana tapi katanya dari bagian pajak, akan ada pertemuan untuk membahas terkait tarif pajak. Seharusnya kami dibantu bukan dimintai uang,” tandasnya.
Sedangkan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kabar pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil dan kaki lima, adalah hoaks.
“Pedagang kaki lima, warung, atau usaha supermikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta sama sekali tidak dikenakan pajak. Jadi jangan terjebak narasi menyesatkan,” tegas Maman.
Pemerintah hanya menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.












