Barru, Sulsel – Ipda H. Muh Taswin, Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Barru, dan Ipda Muh. Arfan, Kanit Gakkum, memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Garessi, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, (9/10/25).
Dalam arahannya ia menyampaikan Pengendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
“Saat berkendara Wajib Memiliki SIM dan STNK serta patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas” ujar Ipda H. Muh Taswin.
Lanjut ia katakan, Pengendara tidak boleh melewati batas kecepatan yang telah ditentukan.
“Paling penting helm wajib SNI, jangan asal-asalan saat membeli helm harus sesuai standar.” Terannya.
Lebih jauh ia katakan, Sebelum melakukan perjalanan, usahakan cek kondisi kendaraan ta, periksa tekanan ban pada kendaraan, lampu, sein, spion, plat, dan tidak menggunakan knalpot brong.
“Kami juga berharap kepada pemerintah, agar memberikan penerangan dibeberapa titik ruas jalan umum dan penerangan ditilang ETLE, hal ini mencegah terjadinya kecelakaan,” harapnya.












