Makassar – Aliansi Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) menggelar aksi unjuk rasa mengungkap dugaan praktik kotor di Lapas Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan.
APHI menuding lembaga pemasyarakatan tersebut sebagai ladang subur peredaran narkotika, dengan sabu dan ekstasi diduga beredar bebas di dalamnya.
Aksi ini berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di depan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Alauddin.
Para demonstran menduga praktik ilegal ini terjadi secara sistematis, bahkan mendapat pembiaran dari pihak lapas.
Selain menyoroti peredaran narkotika, APHI juga mengungkap dugaan pelanggaran lain, yakni maraknya penggunaan telepon seluler oleh narapidana tanpa pengawasan ketat.
“Banyak tahanan dan warga binaan yang bebas menggunakan handphone, seolah tidak ada aturan. Ini membuka celah bagi transaksi narkoba dan praktik ilegal lainnya,” ujar salah satu orator aksi.
Tuntutan APHI:
1 Mendesak Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan segera memeriksa Kepala Lapas Takalar beserta jajarannya atas dugaan kelalaian yang berpotensi memfasilitasi peredaran narkotika dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
2 Menuntut tindakan tegas, termasuk pencopotan Kepala Lapas Takalar, jika terbukti ada unsur pembiaran atau keterlibatan dalam maraknya peredaran narkoba dan penggunaan HP di dalam lapas.
3 Menuntut transparansi dalam investigasi agar publik tetap percaya terhadap institusi pemasyarakatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons.
APHI menegaskan bahwa langkah konkret harus segera diambil untuk menegakkan hukum dan menghentikan praktik ilegal yang diduga telah berlangsung lama di balik jeruji Lapas Takalar