MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan ke XII tersebut diselenggarakan di Hotel Continent Makassar, Jl Adiyaksa, Sabtu (8/6/2024).
Sahruddin Said mengatakan selama ini banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan dari ruang terbuka hijau atau RTH.Apalagi, kata dia, aturan 30 persen RTH di setiap daerah khususnya Kota Makassar mesti berjalan dengan baik dan tetap mengacu pada Perda yang ada.โKadang kita lihat ada warga yang secara sembarangan memotong pohon begitu saja tanpa ada koordinasi kepada pemerintah atau pihak kecamatan,โ ujar Ajid sapan akrabnya.
Dengan menjaga penataan RTH di Kota Makassar, menurut dia, akan mendapat banyak manfaat bagi lingkungan sekitar dan ruang segar bagi keberlangsungan hidup.
โJadi tolong bagi warga yang mau tebang pohon, kita lapor dulu apakah layak atau tidak. Karena banyak manfaat yang didapat, begitu juga tujuan dari Perda ini bisa tercapai,โ terangnya.
โKemudian juga menjaga keseimbangan ekologis dan berkelanjutan dari pencemar air, tanah dan udara. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,โ jelasnya.
Olehnya itu, dirinya mengajak kepada warga agar selalu menjaga dalam pemanfaatan ruang terbuka hijau juga dapat menciptakan suasana teduh dan udara yang bersih.
โKarena tanpa adanya ruang yang terbuka untuk berinteraksi, bertukar pikiran, sosial budaya, maka masyarakat tidak mampu berinteraksi dan tidak mau bekerja sama antar sesamanya,โ pungkasnya. (*)















