MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR โย Sekretariat DPRD Makassar berharap warga dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah.
Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyebarluasan peraturan daerah atau Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Senin (6/5/2024).
Rahmat Hidayat Amahoru sebagai narasumber mengatakan warga saat ini masih banyak yang kesulitan dalam menghadapi kasus hukum. Ada banyak masalahnya salah satunya tidak ada biaya.
โKalau untuk menyewa pengacara itu susah karena mesti keluarkan biaya yang tidak sedikit makanya ini perda nadir,โ katanya.
Rahmat mengungkap anggarannya sudah disiapkan. Sisa warga melakukan pengajuan ke pemerintah.
โAjukan maki saja, semuanya gratis. Pemerintah yang bayarkan pengacaranya,โ tambahnya.
Rahmat juga berharap perda ini disebarluaskan sehingga banyak warga yang terbantu ketika terjerat masalah hukum.
Fadly yang juga selaku narasumber sosialisasi menjelaskan warga yang ingin mengajukan bantuan hukum gratis harus memenuhi syarat dan menyerahkan sejumlah dokumen.
โSeperti KTP, surat pengantar dari kelurahan dan RW, dan surat keterangan tidak mampu kemudian baru kita bisa mengajukan,โ jelasnya.
Ia juga meminta warga untuk memanfaatkan bantuan hukum gratis bila diperlukan. โMakanya segera mengajukan kalau memang lagi terbelit masalah hukum,โ lanjutnya. (*)












