Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. BarruPemerintahan

Bupati Barru Tandatangani Naskah Kerjasama Daerah Dengan BPJS Ketenagakerjaan

×

Bupati Barru Tandatangani Naskah Kerjasama Daerah Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si melakukan penandatanganan Naskah Kerjasama Daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Barru dan Perjanjian Kerjasama tentang Kepesertaan Pegawai Non ASN Pemerintah Kabupaten Barru dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dilakukan di Lantai 5 Ruang Rapat Bupati Barru, Rabu (10/05/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Suardi Saleh menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi Peserta Jaminan Sosial.

“Dalam hal pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak, Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik”, Ucap Suardi Saleh.

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah ini adalah wujud nyata mepedulian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS agar seluruh pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami resiko sosial karena hilangnya penghasilan akibat kecelakaan dan memasuki hari tua serta kematian.

Dalam hal sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan perlu dilaksanakan dari berbagai lini. Pemerintah Kabupaten harus ikut ambil andil dalam menyukseskan program Pemerintah.

“Perlu diingat bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha. Selain itu BPJS ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun”, Ungkapnya.

Suardi Saleh berharap melalui program BPJS Ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan sebagai program publik mampu memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko ekonomi sosial tertentu dan dampak jangka panjang dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan jumlah lapangan kerja.

“Untuk itu melalui Mou ini BPJS Ketenagakerjaan agar dapat berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah Kabupaten Barru untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat pekerja, profesionalitas dengan mekanisme pelayanan dan transparansi yang terus dikedepankan”, Tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Makassar, Pak Ahsan melaporkan kepada Bapak Bupati bahwa BPJS ketenagakerjaan dalam operasionalnya sampai dengan Desember tahun 2022 kemarin BPJS Ketenagakerjaan yang telah terhimpun dalam program Jamsostek di Sulawesi Selatan ± 1,3 juta jiwa termasuk di dalamnya perlindungan bagi tenaga kerja sektor non ASN yang ada di Kabupaten Barru termasuk perusahaan- perusahaan sektor swasta dan berkat dukungan Pemerintah dan kerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan khususnya beserta instansi terkait di Kabupaten Barru yang sudah berjalan sebagaimana mestinya.

(Ramzi/Hms)