Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kab. BarruPemerintahan

Bupati Barru Lantik Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai

×

Bupati Barru Lantik Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Waesai

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, BARRU – Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Waesai Barru, Ahsan Jafar Periode 2023-2028 yang berlangsung di Lantai 5 Kantor Bupati Barru, Jumat (05/05/2023).

Suardi Saleh mengingatkan agar Perumda Tirta Waesai berperan ganda di satu sisi sebagai institusi yang berorientasi sosial untuk memberikan layanan publik dan disisi lain juga berorientasi profit sehingga mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Perumda milik Pemerintah Daerah harus mematuhi regulasi birokrasi, berorientasi ekonomi sesuai dengan tujuan pembentukan korporasi pada umumnya. Anggota Direksi beserta jajarannya secara profesional harus menuju kepemimpinan korporasi modern yang berorientasi pada hasil yang sesuai tujuan perusahaan”, Ucap Suardi Saleh.

Prinsip Good Governance untuk korporasi yang profesional serta dukungan dari berbagai stakeholder menjadi salah satu kunci keberhasilan Perumda Tirta Waesai dalam menjalankan fungsinya.

Lebih lanjut Bupati Suardi Saleh menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dioptimalkan oleh Direktur Baru, seperti kapasitas debit air dari 236 liter/detik menjadi 300 liter/detik sehingga perlu penambahan sumber air baku agar pelayanan dan peningkatan jumlah pelanggan dapat direalisasikan, menurunkan tingkat kebocoran air (NRW) dari 31,96% menjadi 27%, melalui optimalisasi aset terutama perpipaan dan penataan lokasi peta jalur perpipaan termasuk kebocoran dan pembacaan meter.

Produksi air disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan agar tidak membengkak biaya produksi dengan kehilangan air, perlu statiun deteksi meteran. Biaya Produksi masih lebih tinggi dari harga/tarif air minum, perlu penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan penanganan infalasi daerah.

“Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda air Minum Tirta Waesai Barru agar segera ditindak lanjuti dengan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati”, Tegasnya.

(Ramzi/Hms)