Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Makassar

Kecewa Motornya Ditahan Polisi, Arlan: Saya lengkap kenapa motor yang ditahan

×

Kecewa Motornya Ditahan Polisi, Arlan: Saya lengkap kenapa motor yang ditahan

Sebarkan artikel ini

MATA JURNALIS NEWS, MAKASSAR — Tindakan Personil Sat PJR  Polda Sulsel menindak tegas warga yang membuka jalan bagi mobil Ambulance dengan membawa pasien kritis dinilai kurang manusiawi.

Dengan diancam disita selama 3 bulan, Arlan selaku pemilik motor kecewa jika motornya disita karena telah menolong sesama manusia.

“Kenapa motorku yang ditahan, bukan SIM dengan STNK, padahal saya lengkap bahkan pake masker. Terkecuali saya tidak memiliki SIM atau STNK wajar klo motor saya ditahan, saya bergerak atas dasar kemanusiaan. Sebagai salah seorang anggota Komunitas Motor (Biker’s) sudah merupakan kewajiban kami menolong manusia, ” ulang Arlan saat di konfirmasi wartawan. Sabtu (15/1).

Seperti kita ketahui lewat beberapa media sosial, dimana Kapolres Karawang. AKBP. Aldy S. Ik, bahkan mencari dan memberikan reward kepada salah seorang warga yang menolong membuka jalan bagi mobil ambulance yang membawa pasien kritis.

Akan tetapi dikota Makassar, para pejuang amal jariyah tersebut malah dikenakan sangsi penyitaan kendaraan, dan lucunya Personilnya malah diberikan reward Rp. 1.000.000, – (Satu Juta Rupiah)

“Saya bergerak atas dasar kemanusiaan, saya liat itu mobil terjebak macet saya bukakan jalan dan saya tidak masuk jalan Toll karena saya tau itu melanggar aturan,” Jelas Arlan.

Menurut dia, jangankan 1 menit, waktu 1 detik pun sangat berharga bagi pasien kritis.

Olehnya itu dirinya berinisiatif menolong karena ada teriakan keluarga dari dalam Ambulance saat macet.

“Ada keluarganya berteriak, bilang pasien kritis makanya langsungka bukakan jalan, motorku tidak ada sirine, saya juga tidak arogan dijalan selama mengawal, jangankan 1 menit waktu 1 detik saja berharga buat pasiennya, “tutup Arlan.

Sementara itu Kasat. PJR Polda Sulsel. AKBP. Maslahuddin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa itu adalah perintah Kapolda Sulsel. Irjen. Pol. Nana Sudjana, dan bahkan dirinya memberikan reward berupa uang tunai Rp. 1.000.000, – (Satu Juta Rupiah)

“Saya kasih uang 1 juta itu anggotaku, ini perintah Kapolda, “jawab Maslahuddin (14/01/2022) sekira pukul 21.00 Wita.

Dirinya menegaskan bahwa dirinya berpatokan kepada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 59 dan pasal 135, olehnya itu dirinya langsung bertindak tegas sementara hal ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Iyeee ndi, cocokmi itu ndi betul untuk memberikan kesempatan kepada pelaku pelanggaran merenungkan dan menyadari perbuatannya ndi. Kemarin juga ada yg di tangkap anggota lantas polrestabes makassar di pos lantas 705 pertigaan alauddin pettarani ndi, pelanggaran yang sama ini jelas jelas melanggar undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 pasal 59 ayat (5) dan pasal 135 ayat ( 1 ) UULAJ ndi. Jadi sudah adami 2 unit sepeda motor roda 2 (dua) yg mengawal ambulance di tangkap karena pelanggaran yg luar biasa ndi, “tegas Maslahuddin.

(Muhsin)