Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
TNI

Makodim 1408/BS, Gelar Apel Pasukan Sasar 59 Titik Pendisiplinan Prokes C-19

×

Makodim 1408/BS, Gelar Apel Pasukan Sasar 59 Titik Pendisiplinan Prokes C-19

Sebarkan artikel ini

Mata Jurnalis News, MAKASSAR – Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 wilayah Kota Makassar, Makodim 1408/BS gelar apel pasukan pendisiplinan Protokol Kesehatan (ProtaKes), Minggu, (31/1). Yang bertempat di lapangan apel Makodim 1408/BS Jl. Lanto Dg. Pasewang No.14, Kec. Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebanyak 350 personil mengikuti apel tersebut, dipimpin Kolonel Kav Dwi Irbaya Sandra (Dandim 1408/BS) dan Komandan apel Mayor Arh Rohmad Agus (Danramil 1408-10/Pnk).

Dalam amanatnya dikatakan perintah Bapak Pangdam XIV/Hadanuddin mulai hari ini Kota Makassar memanggil kita untuk menegakkan displin protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.

Lebih lanjut dia menyampaikan, kegiatan ini mulai tanggal 31 Januari s.d 09 Februari 2021 di beberapa titik yang sudah ditentukan dan diploting.

“Penyebaran Covid-19 sudah menyebar hampir dilingkungan masyarakat Kota Makassar untuk itu dalam melakukan pendisiplinan personel di bekali banner dan spanduk himbauan yang ditempatkan pada posisi yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat selain itu kita juga akan memberikan edukasi di tempat-tempat ibadah dan Babinsa akan melakukan siskamling bersama dengan masyarakat lingkungan,” cetusnya.

Ditambahkannya, Selain itu juga pada malam pendisiplinan akan dilaksanakan patroli bermotor bersama dengan Garnisun untuk menghimbau dan mencegah kerumunan massa, pada tahun lalu pemerintah menerapkan himbaun 3 M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menggunakan Masker) namun sekarang ditambah 2 M sehingga menjadi 5 M (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Menggunakan Masker, Menghindari Kerumunan dan Mencegah Mobilitas)

“Dimanapun bertugas jaga nama baik TNI, Kodam XIV/Hasanuddin karena kalian semua adalah duta TNI AD dalam penegakan disiplin protokol kesehatan, laksanakan pendisiplinan dengan senyum, santun dan ramah kepada masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, bahwa objek sasaran pendisiplinan ProtaKes sebanyak 59 titik meliputi Mall, Pasar Tradisional, Toko Swalayan, Ruang Publik, Batas Kota, Lokasi Rekreasi dan Terminal.

Adapun jumlah secara terperinci yaitu
1. Mall sebanyak 11 titik
2. Pasar tradisional 16 titik.
3. Toko Swalayan 8 titik
4. Ruang publik 6 titik.
5. Batas Kota 7 titik.
6. Lokasi Rekreasi 6 titik.
7. Terminal 5 titik.

(Wisnu)