Iklan
Sulsel

Tak Gubris Keluhan Warga? Camat Lalabata Siap Tertibkan Karaoke yang Langgar Jam Operasional

×

Tak Gubris Keluhan Warga? Camat Lalabata Siap Tertibkan Karaoke yang Langgar Jam Operasional

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Studio Karaoke (dok ist)
Foto Ilustrasi Studio Karaoke (dok ist)
Ikuti Saluran WhatsApp Syadir Ali Dapatkan tulisan, renungan & informasi terbaru

SOPPENG, Matajurnalisnews.com โ€“ Warga mengeluhkan aktivitas salah satu tempat karaoke dan biliar di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang disebut menimbulkan suara bising hingga larut malam.

Keluhan tersebut disampaikan warga karena suara musik dari tempat usaha itu dinilai mengganggu waktu istirahat dan aktivitas warga.

โ€œMengganggu sekali itu, Pak. Suaranya kalau malam, tidak bisa ki tidur,โ€ ujar Hamzah, warga Cikkee , kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Hamzah, keluhan terkait kebisingan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kelurahan.

Ia menyebut, teguran kepada pengelola tempat usaha telah dilakukan, namun aktivitas dengan suara keras disebut kembali terjadi.

โ€œSudah ditegur sama Pak Lurah, tapi tetap ngeyel. Kalau ada Babin dan Babinsa datang periksa, dikecilkan suaranya. Tapi kalau sudah tidak ada, kembali lagi dibesarkan suaranya,โ€ ungkapnya.

Selain persoalan kebisingan, warga juga mengeluhkan persoalan sampah yang disebut berasal dari sekitar tempat usaha tersebut.

Hamzah mengaku, sampah tersebut beberapa kali ditemukan berada di sekitar atap rumah warga sehingga menimbulkan keresahan.

โ€œSering juga buang sampah sembarang. Pernah disuruh tutup dua hari, setelah itu dibuka lagi,โ€ bebernya.

Warga berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi.

Berdasarkan Peraturan yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 pasal 265 mengatur soal gangguan kebisingan malam hari.

Seseorang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat ingar-bingar atau berisik di malam hari dapat dikenakan denda maksimal Rp 10 juta.

Sementara itu Andi Baso Lurah Lalabata Rilau Saat dikonfirmasi matajurnalisnews.com Jumat, (2/10) pihaknya sudah mendatangi lokasi namun belum juga ada titik terang.

“Iye kemarin saya dan Babinsa dari lokasi pak. Kami dari pihak kelurahan hanya sebatas penengah. Jadi setelah kami tinjau lokasi dan mediasi, tetapi belum menemukan hasil, kami akan limpahkan masalah ke kecamatan,” ujarnya.

Lanjut ia katakan, akan tetapi yang bersangkutan bersedia menaati waktu saat menerima tamu sampai jam 10 malam.

“Adapun laporan tentang suara musik, kami tadi malam cek memang ada suara musik yang keluar. Tapi bagi kami masih wajar-wajar saja.” terangnya.

Lanjut Baso, Terkait sampah yang menjadi keluhan, Pemilik karaoke sudahย ย menaati apa yang di keluhkan oleh pelapor.

” Pemilik sudah mengusahakan agar pengunjung tidak membuang sampah dengan membuat tulisan di dinding dilarang buang sampah dan memasang tirai.” tutup Lurah.

Sementara itu Camat Lalabata, Risqun mengatakan, akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak mau ikuti aturan.

“Ooo iyye, nanti sy koordinasi sama forkopimcam untuk melakukan penertiban tempat karaoke yang beroperasi lewat dari jam operasional seharusnya, ” tegasnya

Sementara itu, pemilik tempat karaoke dan biliar tersebut saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp pribadinya pada Sabtu, (3/10) belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga.

Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah