BARRU, Matajurnalisnews.com – Proses penerbitan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah seorang pemohon mengeluhkan lamanya penyelesaian dokumen pertanahan.
Keluhan tersebut disampaikan Dirhan, salah satu pemohon yang mengaku telah mengajukan permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan sejak 21 Agustus 2026. Namun, hingga Senin (22/9/2026), dokumen yang diajukannya disebut belum juga selesai.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan terkait kepastian waktu pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan layanan pertanahan agar proses administrasi dapat berjalan cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Namun, dalam kasus yang dialami Dirhan, proses permohonan tersebut masih menunggu tahapan penandatanganan pejabat terkait.
โLama sekali berkas saya di BPN, Pak. Sampai sekarang belum juga selesai,โ ujar Dirhan kepada wartawan, Senin (22/9/2026).
Sementara itu, salah seorang staf BPN Barru, Nora, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berkas tersebut masih dalam proses dan menunggu tanda tangan Kepala Seksi sebelum SK diterbitkan.
โBerkas tersebut sementara di jalan. Ini sisa tunggu tanda tangan panitia (kepala seksi), kemudian diterbitkan SK,โ ujar Nora, Selasa (22/9/2026).
Ia membantah jika keterlambatan tersebut dilakukan secara sengaja oleh pihak BPN.
โTidak ada unsur kesengajaan mau lambat-lambatkan berkas. Cuma banyak antrean, jadi lambat,โ jelasnya.
Selain persoalan waktu penyelesaian, Nora juga memberikan penjelasan ketika ditanya mengenai adanya biaya dalam proses permohonan SK Pemberian Hak Milik Perorangan, khususnya saat dilakukan kunjungan ke lokasi.
Menurutnya, biaya tersebut memiliki dasar aturan yang berlaku.
โTerkait permintaan uang jalan itu memang sudah ada aturannya di PP 128 Tahun 2015,โ terangnya.
Dengan adanya keluhan tersebut, masyarakat berharap BPN Barru dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan estimasi waktu penyelesaian setiap permohonan, terutama bagi pemohon yang dokumennya telah diajukan dan masih dalam proses.
Keterbukaan informasi mengenai status berkas dinilai penting agar masyarakat mengetahui secara jelas tahapan yang sedang berlangsung serta alasan apabila terjadi keterlambatan dalam penerbitan dokumen pertanahan.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah











