BARRU, Matajurnalisnews.com – Kegiatan pelatihan Public Speaking yang dilaksanakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Lompo Tengah, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.
Pelatihan tersebut diketahui berlangsung selama kurang lebih 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 9 September 2026 diikuti 16 orang peserta.
Namun, di tengah pelaksanaan kegiatan itu muncul dugaan adanya pungutan terhadap peserta.
Sejumlah peserta disebut-sebut dimintai dana sebesar Rp100 ribu yang dikaitkan dengan kegiatan pelatihan tersebut.
“Ada kegiatan itu didesa Lompo Tengah, jadi ada 16 peserta pelatihan itu diminta 100 ribu perorang,” ujar Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan pungutan itu pun menimbulkan pertanyaan, terutama terkait dasar serta mekanisme penarikan dana dari para peserta.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026), pihak Pemerintah Desa Lompo Tengah memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Kepala Desa Lompo Tengah, Arif Pabiseang, awalnya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut terkait informasi adanya peserta yang disebut dimintai Rp100 ribu per orang, Arif memberikan penjelasan berbeda.
Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan Peraturan Desa (Perdes).
โHal itu disampaikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes), dengan satu kali kegiatan itu wajib membayar Rp500 ribu,โ ujar Arif Pabiseang saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026) Sore.
Meski demikian, pernyataan tersebut kembali menimbulkan pertanyaan lantaran nominal yang disebutkan berbeda dengan informasi dugaan pungutan Rp100 ribu per peserta.
Arif kemudian menjelaskan bahwa pungutan tersebut belum dilakukan dan baru sebatas ditawarkan kepada peserta.
โKejadian belum, baru kami tawarkan ke peserta,โ tambahnya.
Pernyataan yang berubah-ubah tersebut membuat persoalan dugaan pungutan dana pelatihan ini semakin menjadi sorotan.
Wartawan: Tim Red, Editor: Aisyah











