Iklan
📢 Pasang Iklan Anda Disini — Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Makassar

UPT PPA Provinsi Sulsel Desak Polres Dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Sidrap

×

UPT PPA Provinsi Sulsel Desak Polres Dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Sidrap

Sebarkan artikel ini
👁️ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. ✍️

MAKASSAR, Matajurnalisnews.com –  Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap dua anak perempuan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai sorotan dari UPT PPA propinsi Sulsel, Perkara yang telah dilaporkan sejak 10 Desember 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan di tingkat kepolisian.

Dua korban berinisial A (16) dan Z (16) diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah dicekoki minuman keras hingga tidak berdaya. Dalam kondisi tersebut, keduanya diduga disetubuhi oleh dua pria berinisial V dan A.

Lambannya proses hukum memicu keprihatinan berbagai pihak. Menurut Kepala Seksi Tindak Lanjut UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Mariani, menyayangkan minimnya koordinasi dari pihak kepolisian.

“Kami ini mitra kepolisian. Tidak boleh ada laporan yang tidak terkonfirmasi ke kami. Seharusnya Polres bisa meminta bantuan, termasuk pendampingan dan konseling korban,” ujarnya saat ditemui di Makassar, Senin (13/4/2026).

 

Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, dasar hukum sudah jelas. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengakui hasil pemeriksaan psikolog sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum.

“Ini kasus anak. Tidak boleh dipending. Harus berjalan. Harus ditegakkan,” tegasnya.

Hasil asesmen terhadap kedua korban disebut telah menguatkan dugaan bahwa peristiwa terjadi saat korban dalam kondisi tidak berdaya, sehingga unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Sementara pihak Polres Sidrap saat di konfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Welfrik hanya memberikan pernyataan singkat.

“Kami belum dapat hasil pemeriksaannya (Konseling) dari UPT PPA Propinsi Sulsel namun kami tetap memproses kasus ini,” ujarnya melalui pesan Whatsap

Pernyataan tersebut dinilai tidak sebanding dengan lamanya waktu penanganan perkara yang telah berjalan berbulan-bulan.

Di tengah meningkatnya kampanye perlindungan anak, kasus ini justru memperlihatkan ironi dalam penegakan hukum. Publik kini menunggu langkah tegas aparat apakah kasus ini akan segera dituntaskan atau terus berlarut tanpa kepastian.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual anak