Iklan
Makassar

Guru SMP Negeri 23 Makassar Bantah Tuduhan Pungutan Liar

×

Guru SMP Negeri 23 Makassar Bantah Tuduhan Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini
Sekolah SMP Negeri 32 Makassar (dok ist)

Makassar – Guru SMP Negeri 23 Makassar, Melisa, membantah tuduhan melakukan pungutan liar kepada siswa kelas 8. Menurutnya, biaya kegiatan seperti perayaan Maulid dan foto bersama merupakan inisiatif siswa dan paguyuban kelas.

Melisa menjelaskan bahwa siswa mengelola sendiri anggaran kegiatan secara transparan dan sukarela, dengan bukti pembelian atau nota.

“Tidak ada satu rupiah pun yang saya ambil dari siswa,” tegasnya kepada awak media Kamis, (11/9/25).

Melisa juga membantah tuduhan memberikan sanksi kepada siswa yang tidak menyetor uang untuk kegiatan.

“Tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak menyetor uang,” ujarnya.

Sedangkan Kepala UPT SPF SMP Negeri 23, Asrah menyatakan, bahwa masalah ini sudah tidak ada karena wali kelas telah membuktikan tidak ada pungutan liar.

Ia berharap orang tua siswa tidak membuat tuduhan tanpa klarifikasi terlebih dahulu dan lebih baik menyampaikan informasi negatif kepada pihak sekolah untuk mencari solusi.