Barru, Sulsel โ Manajemen E-Parking secara resmi mengeluarkan pernyataan terbuka terkait pemutusan kerja sama secara sepihak oleh pihak RSUD Barru.
โ
โPadahal, kerja sama pengelolaan parkir tersebut seharusnya masih berlangsung hingga tahun 2026.
โ
โPihak E-Parking menyayangkan keputusan ini, terlebih proses pemutusan kontrak disebut-sebut diwarnai dengan unsur intimidasi.
โ
โโManajemen E-Parking menegaskan bahwa pemutusan kontrak ini tidak didasari oleh adanya pelanggaran atau kesalahan dari pihak mereka.
โ
โSebaliknya, E-Parking mengklaim telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
โ
โโ”Kami sangat menyayangkan tindakan ini, yang tidak hanya mencederai prinsip profesionalisme dan keadilan, namun juga menimbulkan kerugian secara moral dan materiil terhadap usaha kami,” ungkap perwakilan manajemen E-Parking dalam pernyataan resminya.
โ
โโPernyataan tersebut juga menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap direktur E-Parking untuk menandatangani surat keputusan kontrak secara paksa.

โ
โHal ini tentu menjadi sorotan serius dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta etika dalam kerja sama antara pihak swasta dan instansi publik.
โ
โโAtas kejadian ini, E-Parking berharap agar pihak terkait, terutama instansi pemerintah daerah dan lembaga pengawas, dapat memberikan perhatian serius.
โ
โTujuannya adalah untuk menjaga transparansi, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, dan memastikan adanya kepastian hukum dalam setiap kerja sama yang terjalin.
โ
โโ”Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian agar tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran berharga dalam setiap hubungan kerja sama antara swasta dan publik,” tambah pernyataan tersebut.
โ
โโHingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSUD Barru terkait pernyataan yang dikeluarkan oleh manajemen E-Parking.












