Makassar, Sulsel – Pemerintah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bosowa (PEMA FT-Unibos) secara resmi melaporkan salah satu oknum anggota Berinisial UD ke Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Laporan pengaduan ini diajukan dalam rangka menuntut keadilan atas tindakan arogansi dan dugaan intimidasi yang dialami salah satu kader PEMA FT-Unibos.
Dimana peristiwa tersebut bermula saat Kendaraan Diduga Milik Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maros Memarkir Kendaraannya Didepan warung milik salah satu warga Jalan Topas Raya.
Laporan Aduan dibuat dengan nomor SPSP2/116/VI/2026/Subbag Yanduan usai menggelar Aksi unjuk rasa di Mako Polda Sulsel pada Kamis, (19/6/25).
Dimana dalam aksinya Jenderal Lapangan Andrew, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk keseriusan mahasiswa dalam menuntut akuntabilitas institusi kepolisian, khususnya terkait perilaku oknum aparat yang bertindak di luar batas kewenangannya.
โKami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas,โ ujar Andrew.
Sebelumnya, pada aksi jilid ke-3 yang dilaksanakan di Kantor BPBD Kabupaten Maros, massa aksi menuntut klarifikasi langsung dari Kepala BPBD Maros, Toadeng yang diduga terlibat dalam permasalahan yang menyulut konflik.
Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Maros belum menunjukkan itikad baik maupun langkah tegas atas persoalan tersebut, meskipun Kasatpol PP Kab. Maros telah menyatakan bahwa tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Maros.
“Tindakan oknum aparat yang dinilai represif dan tidak profesional tersebut dinilai telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, ” terangnya.
Iya juga katakan oknum polisi dinilai tidak patuhi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 huruf (a), yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat”.
“Bukannya mengayomi kami malah ajak sami sebagai Lawan,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Tidak hanya itu, iya juga terangkan Polisi Tersebut langgar UU Polri Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 huruf (a).
“Setiap anggota Polri wajib bersikap santun, adil, dan tidak sewenang-wenang dalam menggunakan kewenangannya.
Pasal 5 Kode Etik Profesi Polri mengharuskan anggota Polri untuk
menjunjung tinggi kehormatan dan martabat institusi dengan menghindari segala bentuk perilaku menyimpang dan penyalahgunaan wewenang.” Tutup Jenderal Lapangan Andrew.
PEMA FT-Unibos menilai bahwa laporan ini adalah langkah konkret dalam menjaga marwah demokrasi dan memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak melampaui batas-batas konstitusional dan etika profesinya.

