Iklan
User Icon Hai, pembaca setia! Temukan layanan media online di AMK WebDev.
๐Ÿ“ข Pasang Iklan Anda Disini โ€” Jangkau Ribuan Pembaca Setiap Hari!
Hukrim

Nyolong Emas 200 Gram, Tim Anti Bandit Gowa, Ringkus 1 Pelaku dan 3 Orang Penadah

×

Nyolong Emas 200 Gram, Tim Anti Bandit Gowa, Ringkus 1 Pelaku dan 3 Orang Penadah

Sebarkan artikel ini
๐Ÿ‘๏ธ Selamat datang di Mata Jurnalis News
Setiap sorot mata jurnalis adalah cahaya kebenaran. Teruslah menulis, teruslah menyala. โœ๏ธ
๐Ÿ‘๏ธ Dilihat: 338.437 kali

Mata Jurnalis News, GOWA – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa kembali mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram dengan tujuh jenis perhiasan. beberapa waktu lalu.

Untuk mengetahui kronologis kejadian selanjutnya Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasubbag Humas dan KBO Reskrim Polres Gowa menggelar Presconfrence yang disesuikan dengan protokol kesehatan dihalaman Mako Polres Gowa, Senin (1/2) sore tadi.

Dari pengungkapan kasus ini Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 (Tiga) orang penadah masing-masing berinisial TT alias I (40), SDN (41) dan HS (53)

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat memimpin press conference menjelaskan bahwa pelaku utama (SDT) saat itu bekerja mengecat dirumah korban Hj. Norma warga yang beralamat di Benteng Somba Opu Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Kab. Gowa.

Dihari kedua bekerja, pelaku melanjutkan pengecatan dikamar korban. Karena korban tidak berada dirumah lalu pelaku mencari barang berharga kemudian berhasil mengambil Emas yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidur,” ungkap Kapolres Gowa.

Pasca menguasai barang curiannya pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp. 3. 250.000 kepada penadah TT Alias I dan SN.

Setelah kedua penadah menguasai cincin emas lalu menjualnya kepada penadah III yakni AS sebesar Rp. 4.900.000 selanjutnya dilebur untuk diolah kembali, terang Budi.

“Pelaku ini pada hari ketiga pasca berhasil menguasai perhiasan tidak kembali bekerja di rumah korban dan karena merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Polres Gowa,” tutur Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto

Lanjut dikatan Budi, saat penadah menerima penjualan barang hasil curian ia mengelabui pelaku utama dengan cara mengurangi timbangan menjadikan emas tersebut seberat 5 gram. Sisa emas yang belum digadaikan diamankan dari tangan pelaku.

Untuk para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara, ungkap Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto S.I.K menutup press conference.

(AZ)

Iklan

๐Ÿ’ผ AMK WebDev โ€” Solusi Cerdas Media Online

Apakah Anda seorang wartawan, redaktur, atau pengelola portal berita yang ingin memiliki website media online profesional?

AMK WebDev adalah layanan khusus untuk membangun situs berita digital yang cepat, ringan, dan ramah pembaca.

  • โœ… Desain elegan & responsif untuk pembaca berita
  • โœ… Performa cepat & stabil untuk trafik tinggi
  • โœ… Struktur berita siap Google News & Discover
  • โœ… Dashboard admin mudah untuk tim redaksi

๐ŸŽฏ Cocok untuk: Media lokal, portal berita komunitas, media kampus, dan jaringan berita digital yang ingin tampil profesional.

๐Ÿ“ž Konsultasi Gratis via WhatsApp

AMK WebDev

Bangun media online profesional
berbasis WordPress & SEO optimal.

๐Ÿ“ž Konsultasi Globe Illustration News Illustration

Media Online Siap Pakai

Desain elegan, panel redaksi ringan, dan dukungan SEO maksimal.

๐Ÿ“ž Hubungi Kami News Illustration Globe Illustration