Mata Jurnalis News
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial
Matajurnalisnews
Home Hukrim

Nyolong Emas 200 Gram, Tim Anti Bandit Gowa, Ringkus 1 Pelaku dan 3 Orang Penadah

Akbar by Akbar
Februari 1, 2021
Nyolong Emas 200 Gram, Tim Anti Bandit Gowa, Ringkus 1 Pelaku dan 3 Orang Penadah
Share on FacebookShare on Twitter

Mata Jurnalis News, GOWA – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa kembali mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram dengan tujuh jenis perhiasan. beberapa waktu lalu.

Untuk mengetahui kronologis kejadian selanjutnya Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasubbag Humas dan KBO Reskrim Polres Gowa menggelar Presconfrence yang disesuikan dengan protokol kesehatan dihalaman Mako Polres Gowa, Senin (1/2) sore tadi.

Dari pengungkapan kasus ini Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 (Tiga) orang penadah masing-masing berinisial TT alias I (40), SDN (41) dan HS (53)

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat memimpin press conference menjelaskan bahwa pelaku utama (SDT) saat itu bekerja mengecat dirumah korban Hj. Norma warga yang beralamat di Benteng Somba Opu Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kec. Pallangga Kab. Gowa.

Dihari kedua bekerja, pelaku melanjutkan pengecatan dikamar korban. Karena korban tidak berada dirumah lalu pelaku mencari barang berharga kemudian berhasil mengambil Emas yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidur,” ungkap Kapolres Gowa.

Pasca menguasai barang curiannya pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp. 3. 250.000 kepada penadah TT Alias I dan SN.

Setelah kedua penadah menguasai cincin emas lalu menjualnya kepada penadah III yakni AS sebesar Rp. 4.900.000 selanjutnya dilebur untuk diolah kembali, terang Budi.

“Pelaku ini pada hari ketiga pasca berhasil menguasai perhiasan tidak kembali bekerja di rumah korban dan karena merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Polres Gowa,” tutur Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto

Lanjut dikatan Budi, saat penadah menerima penjualan barang hasil curian ia mengelabui pelaku utama dengan cara mengurangi timbangan menjadikan emas tersebut seberat 5 gram. Sisa emas yang belum digadaikan diamankan dari tangan pelaku.

Untuk para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara, ungkap Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto S.I.K menutup press conference.

(AZ)




Baca Juga

Tujuh Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi
Hukrim

Tujuh Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi

Februari 23, 2021
Tim Anti Bandit Polres Gowa, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Kejahatan di Jalan Raya
Hukrim

Tim Anti Bandit Polres Gowa, Berhasil Ringkus 2 Pelaku Tindak Kejahatan di Jalan Raya

Februari 17, 2021
Nekat Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi
Hukrim

Nekat Cabuli Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi

Februari 17, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi
Hukrim

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Next Post
11 Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Polisi

11 Orang Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Diringkus Polisi

Discussion about this post

Baca Juga.

Kunjungi Warga Dusun Ujung Indah, Aksah Kasim Sampaikan Program Unggulannya

Kunjungi Warga Dusun Ujung Indah, Aksah Kasim Sampaikan Program Unggulannya

November 1, 2020
HMI Gowa, Percayakan Bupati Adnan Jadi Narasumber LK II Nasional 2021 

HMI Gowa, Percayakan Bupati Adnan Jadi Narasumber LK II Nasional 2021 

Februari 8, 2021

Populer.

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Breaking News: Kasus Dugaan Pembunuhan 13 Tahun di Barru Dibongkar

Februari 11, 2021
Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Hasil Autopsi Jenazah Kejadian 13 Tahun Lalu, Masih Dianalisis Polisi

Februari 11, 2021
Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Naas, Bocah 6 Tahun Tewas Tenggelam di Kubangan Kerbau Pasar Doi-doi

Februari 7, 2021
Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Resahkan Warga, Kapolsek Tanete Rilau Amankan Lima Unit Kendaraan Racing

Februari 3, 2021
Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Dihujat Netizen, Sekdes Tellumpanua: Apa Yang Dikatakan Itu Tidak Benar

Januari 29, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekobis
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Polisi
    • Politik
    • Sosial

© 2020 Mata Jurnalis News - by Ar Media Kreatif.